Raden Indrajana Sofiandi (RIS) menjalani sidang perdana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap dua anaknya yang dilaporkan mantan istrinya, KEY. Terdakwa mengikuti persidangan secara virtual.
Pantauan detikcom di lokasi, Rabu (12/4/2023), sidang dakwaan Raden Indrajana di kasus KDRT terhadap kedua anaknya dimulai pukul 14.30 WIB. Sidang digelar di ruang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Mantan istri Raden Indrajana, KEY, tampak hadir di PN Jaksel. KEY terlihat ditemani kedua anaknya.
KEY terlihat mengenakan pakaian berwarna hitam. Dia tampak menunggu di luar sidang bersama kedua anaknya.
Sebelumnya, Raden Indrajana Sofiandi (RIS) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap dua anaknya yang dilaporkan mantan istrinya, KEY. Kasus ini mencuat setelah video diduga aksi KDRT Raden ke anak-anaknya viral.
"Jadi Tersangka yang pertama melakukan pemukulan maupun bentuk-bentuk kekerasan fisik lainnya kepada kedua korban ini, dikarenakan ada permasalahan-permasalahan yang menyulut emosi si Tersangka," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Hendrikus Yossi Hendrata kepada wartawan di Mapolres Jaksel, Rabu (25/1).
Hendrikus mengatakan Raden Indrajana melakukan kekerasan itu lebih dari sekali. Kedua korban merupakan anak kandung Raden Indrajana, yaitu KRS (12) dan KAS (10).
"Atas hal tersebutlah perbuatan ini kemudian dilakukan dan bukan hanya sekali, tapi beberapa kali terjadi di TKP, yaitu di rumah tinggal atau unit apartemen yang mereka tinggali selama kejadian itu berlangsung," ujarnya.
Dia mengatakan Raden Indrajana melakukan KDRT terhadap kedua anaknya sejak Maret 2021. Dia mengatakan korban mengalami luka fisik hingga terganggu aktivitas kesehariannya.
Simak juga 'Saat Pihak Ferry Irawan Sebut Venna Melinda Tidak Konsisten':
(haf/haf)