Jadi Tersangka Dugaan Pungli, Bupati Gowa Minta Diskon Rumah 70% ke Pengembang

Jadi Tersangka Dugaan Pungli, Bupati Gowa Minta Diskon Rumah 70% ke Pengembang

Rumondang Naibaho - detikNews
Jumat, 25 Sep 2026 17:12 WIB
Dirtindak Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Y De Deo mengumumkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka pengurusan izin proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tahun 2025-2026 (Rumondang/detikcom)
Dirtindak Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Y De Deo mengumumkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka pengurusan izin proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tahun 2025-2026. (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Kortas Tipikor Polri mengungkap empat klaster praktik pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengurusan izin proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tahun 2025-2026 yang dilakukan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (HT). Salah satunya, Sitti Husniah diduga meminta diskon rumah hingga 70 persen kepada pengembang Perumahan Royal Spring.

Dirtindak Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengungkapkan potongan harga itu dijadikan syarat agar persetujuan bangunan gedung dapat diterbitkan.

"Saudari HT meminta 1 unit rumah dengan potongan harga 70% dari harga awal Rp 1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2," kata De Deo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari pemotongan harga 70 persen itu, Sitti Husniah membayar Rp 420 juta untuk hunian tersebut. Pembelian rumah itu pun disamarkan menggunakan identitas pihak lain.

ADVERTISEMENT

"Rumah tersebut diperoleh Saudari HT dengan menggunakan nama pihak lain dan dibayar hanya seharga Rp 420 juta," jelas De Deo.

Tak berhenti di situ, penyidik menyebut uang yang dipakai untuk melunasi rumah tersebut bukan berasal dari kantong pribadi Sitti Husniah. Uang tersebut hasil pemerasan dari proyek dinas kesehatan.

"Uang untuk pembayaran rumah tersebut ternyata juga berasal dari permintaan Saudari HT kepada PT API sebagai kickback atas pengadaan 6 unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 dengan nilai proyek sebesar Rp 3,8 miliar," ungkap De Deo.

Perkara diskon rumah itu merupakan satu dari empat rangkaian peristiwa yang tengah diusut penyidik. Brigjen De Deo menyebut ada klaster perizinan lain yang dimanfaatkan tersangka.

"Ada empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan atau gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjadi lingkup penyidikan perkara ini," imbuh De Deo.

Dia menyebut, dalam konstruksi perkara ini, Sitti Husniah menyalahgunakan wewenang jabatannya selaku kepala daerah demi mendapatkan keuntungan pribadi. Keuntungan pribadi itu diperoleh lewat pihak lain, salah satunya melalui sosok berinisial HA.

"Dalam seluruh rangkaian peristiwa tersebut, Saudari HT berperan dalam mengarahkan proses perizinan dan menggunakan kedudukan atau jabatannya selaku bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk Saudara HA," terang De Deo.

"Sementara Saudara HA berperan menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola sebagian dana atas perintah Saudari HT. Keterlibatan masing-masing pihak terkait peristiwa ini masih terus kami dalami berdasarkan fakta-fakta perbuatan dan alat bukti masing-masing," pungkasnya.

Atas perbuatannya, Sitti Husniah Talenrang dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Tonton juga video "Bupati Gowa Beli Rumah Pakai Duit Korupsi, Minta Diskon Pula"

(ond/dek)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini