Jakarta -
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Raden Indrajana Sofiandi memasuki babak baru. Raden Indrajana segera diadili terkait kasus kekerasan kepada dua anak kandungnya yang berusia di bawah umur.
Pada Selasa (21/3), Polres Metro Jakarta Selatan melimpahkan Raden Indrajana ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Saat ini Raden Indrajana ditahan sembari menunggu jaksa menyusun dakwaan.
Kasus Raden Indrajana awalnya viral di media sosial. Dalam sebuah video memperlihatkan Raden Indrajana memukul anaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan istri yang juga ibu dari kedua korban kemudian melaporkan hal ini ke polisi. Raden Indrajana diproses, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.
Raden Indrajana Dilimpahkan ke Jaksa
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) anak dengan tersangka Raden Indrajana Sofiandi telah dinyatakan lengkap. Hari ini polisi melakukan pelimpahan tahap II Raden Indrajana ke kejaksaan.
"Betul (sudah pelimpahan tahap II)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy saat dihubungi, Selasa (21/3/2023).
Irwandhy mengatakan Raden Indrajana dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Selasa (21/3) hari ini. Pelimpahan dilakukan setelah penyidikan kasus tersebut dinyatakan P21 atau lengkap.
"Tadi pagi sudah dikirim ke Kejaksaan. Kejari Jaksel," ujarnya.
Kajari Jakarta Selatan Syarief juga membenarkan pelimpahan tahap II Raden Indrajana ini.
"Iya, betul," kata Syarief dihubungi terpisah.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Kronologi Raden Indrajana KDRT Anak
Raden Indrajana Sofiandi (RIS) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap dua anaknya yang dilaporkan mantan istrinya, KEY. Apa pemicu RIS melakukan KDRT tersebut?
"Jadi Tersangka yang pertama melakukan pemukulan maupun bentuk-bentuk kekerasan fisik lainnya kepada kedua korban ini, dikarenakan ada permasalahan-permasalahan yang menyulut emosi dari si Tersangka," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Hendrikus Yossi Hendrata kepada wartawan di Mapolres Jaksel, Rabu (25/1/2023).
Hendrikus mengatakan Raden Indrajana melakukan kekerasan itu lebih dari sekali. Kedua korban merupakan anak kandung Raden Indrajana, yaitu KRS (12) dan KAS (10).
"Atas hal tersebutlah perbuatan ini kemudian dilakukan dan bukan hanya sekali tapi beberapa kali terjadi di TKP, yaitu di rumah tinggal atau unit apartemen yang mereka tinggali selama kejadian itu berlangsung," ujarnya.
Dia mengatakan Raden Indrajana melakukan KDRT terhadap kedua anaknya sejak Maret 2021. Dia mengatakan korban mengalami luka fisik hingga terganggu aktivitas kesehariannya.
Mantan Istri Tolak Berdamai
Tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak, Raden Indrajana Sofiandi (RIS), telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Mantan istri Raden Indrajana, Keyla Evelyne Yasir (KEY), menegaskan tak akan membuka pintu damai.
"Tidak (berdamai) sudah cukup penderitaan saya dan anak-anak selama ini sudah cukup," kata Keyla kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Keyla menyebut tak ada permintaan maaf yang diutarakan Raden Indrajana kepadanya dan kedua anaknya. Dia mengatakan Raden Indrajana juga tak mengaku bersalah setelah melakukan KDRT tersebut.
"Hanya berkoar di media saja, belum pendekatan pada lawyer saya atau saya pribadi juga tidak ada. Bahkan terakhir Sabtu itu belum merasa bersalah," ujarnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini