Pencemaran nama baik salah satu delik yang diatur dalam KUHP dan juga UU ITE. Namun bagaimana bila hal itu dilakukan lewat WhatsApp?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca yang lengkapnya sebagai berikut:
Nama saya menjadi jelek di mata teman teman saya karna dihina via WhatsApp. Apakah hal tersebut bisa dilaporkan?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
TC
Pembaca detik's Advocate juga bisa menanyakan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Nah untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta jawaban dari Penyuluh Hukum Ahli Muda Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Fabian A. Broto, S.H. Berikut jawaban lengkapnya:
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang Anda sampaikan, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut:
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, terlebih dahulu dapat kami sampaikan bahwa pasal pencemaran nama baik sendiri di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur di dalam Pasal 310 - Pasal 321 KUHP yang dikenal dengan istilah penghinaan. Berdasarkan KUHP, perbuatan pencemaran nama baik termasuk dalam kategori penghinaan.
Menurut R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 225) dalam penjelasan Pasal 310 KUHP, menerangkan bahwa menghina adalah menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Adapun, pasal pencemaran nama baik diatur di dalam Pasal 310 KUHP.
Penghinaan/pencemaran nama baik dapat dilakukan secara lisan, tulisan juga gambar. Bentuk-bentuknya (pencemaran nama baik) tersebut dapat berupa penistaan, penistaan dengan surat, fitnah, penghinaan ringan, pengaduan fitnah dan perbuatan fitnah. Terdapat enam macam penghinaan menurut KUHP, yakni:
1. Penistaan (Pasal 310 ayat (1) KUHP)
Menurut R. Soesilo, supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka penghinaan itu harus dilakukan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu dengan maksud agar tuduhan itu tersiar (diketahui oleh orang banyak). Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu suatu perbuatan yang boleh dihukum seperti mencuri, menggelapkan, berzina dan sebagainya, cukup dengan perbuatan biasa, sudah tentu suatu perbuatan yang memalukan.
2. Penistaan dengan surat (Pasal 310 ayat (2) KUHP)
Menurut R. Soesilo sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 310 KUHP, apabila tuduhan tersebut dilakukan dengan tulisan (surat) atau gambar, maka kejahatan itu dinamakan menista dengan surat. Jadi seseorang dapat dituntut menurut pasal ini jika tuduhan atau kata-kata hinaan dilakukan dengan surat atau gambar. Tidak masuk menista atau menista dengan tulisan, apabila tuduhan itu dilakukan untuk membela kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri.
3. Fitnah (Pasal 311 KUHP)
Apabila pembelaan sebagaimana dimaksud Pasal 310 itu tidak dapat dianggap oleh hakim, sedangkan dalam pemeriksaan ternyata yang dituduhkan oleh terdakwa itu tidak benar, maka terdakwa tidak disalahkan menista lagi, akan tetapi dikenakan Pasal 311 KUHP yaitu memfitnah. Jadi, yang dimaksud dengan memfitnah dalam pasal ini adalah kejahatan menista atau menista dengan tulisan namun ketika diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu untuk membela kepentingan umum atau membela diri, tuduhannya tersebut tidak dapat dibuktikan atau tidak benar.
4. Penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP)
Penghinaan seperti ini dilakukan di tempat umum yang berupa kata-kata makian yang sifatnya menghina. Jika penghinaan itu dilakukan dengan jalan lain selain menuduh suatu perbuatan, misalnya dengan mengatakan anjing, asu, sundel, bajingan dan sebagainya, masuk Pasal 315 KUHP dan dinamakan penghinaan ringan. Penghinaan ringan ini juga dapat dilakukan dengan perbuatan.
Menurut R. Soesilo, penghinaan yang dilakukan dengan perbuatan seperti meludahi di mukanya, memegang kepala orang Indonesia, mendorong melepas peci atau ikat kepala orang Indonesia. Demikian pula suatu sodokan, dorongan, tempelengan, dorongan yang sebenarnya merupakan penganiayaan, tetapi bila dilakukan tidak seberapa keras, dapat menimbulkan pula penghinaan.
5. Pengaduan palsu atau pengaduan fitnah (Pasal 317 KUHP)
Sugandhi dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Berikut Penjelasannya (hal. 337) memberikan uraian pasal tersebut, yakni diancam hukuman dalam pasal ini ialah orang yang dengan sengaja:
a. memasukkan surat pengaduan yang palsu tentang seseorang kepada pembesar negeri;
b. menyuruh menuliskan surat pengaduan yang palsu tentang seseorang kepada pembesar negeri sehingga kehormatan atau nama baik orang itu terserang.
6. Perbuatan fitnah (Pasal 318 KUHP)
Menurut R. Sugandhi terkait Pasal 318 KUHP, sebagaimana kami sarikan, yang diancam hukuman dalam pasal ini ialah orang yang dengan sengaja melakukan suatu perbuatan yang menyebabkan orang lain secara tidak benar terlibat dalam suatu tindak pidana. Misalnya: dengan diam-diam menaruhkan sesuatu barang asal dari kejahatan di dalam rumah orang lain, dengan maksud agar orang itu dituduh melakukan kejahatan.
Kesimpulannya, perbuatan pencemaran nama baik termasuk dalam kategori penghinaan berdasarkan KUHP. Adapun, pasal pencemaran nama baik diatur di dalam Pasal 310 KUHP. Bentuk penghinaan/pencemaran nama baik tidak hanya dilakukan secara lisan, melainkan juga dilakukan secara tulisan maupun gambar. Bentuk-bentuk pencemaran nama baik tersebut dapat berupa penistaan, penistaan dengan surat, fitnah, penghinaan ringan, pengaduan fitnah dan perbuatan fitnah.
UU ITE
Pencemaran nama baik tak melulu dilakukan secara langsung tapi juga bisa menggunakan perangkat elektronik dan media sosial/internet, seperti halnya tindakan penghinaan via whatsapp yang terjadi pada Anda.
Perbuatan yang dilarang terkait muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang dilalukan melalui perangkat elektronik diatur di dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ketentuan di dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE berbunyi sebagai berikut:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
Tindak pidana penghinaan khusus dalam Pasal 27 ayat (3) jika dirinci terdapat unsur berikut.
Unsur objektif :
(1) Perbuatan: a. mendistribusikan; b. mentransmisikan; c. membuat dapat diaksesnya.
(2) Melawan hukum: tanpa hak; serta
(3) Objeknya: a. Informasi elektronik dan/atau; b. dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Perbuatan di dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut diancam pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak 750 juta Rupiah.
Pasal ini mengacu pada ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik yang diatur di dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP dan merupakan delik aduan, sehingga untuk dapat ditindak perlu adanya suatu aduan/laporan dari pihak yang mengalami penghinaan atau pencemaran nama baik.
Terdapat pilihan bagi Anda apakah membiarkan dan memaafkan orang yang menyerang Anda atau bisa juga melaporkannya ke pihak berwajib.
Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu dilakukan bila Anda ingin melaporkan ke pihak berwajib, dalam hal ini ke Polisi.
1. Mengumpulkan saksi yang melihat terjadinya pencemaran nama baik di media sosial.
2. Mengumpulkan bukti untuk memperkuat laporan pencemaran nama baik, seperti foto, screenshoot, tulisan, atau video pada saat kejadian pencemaran nama baik berlangsung. Khususnya untuk pencemaran nama baik melalui media sosial
3. Menyiapkan penjelasan kronologis kejadian tersebut, mulai dari apa yang terjadi pada pelapor, bagaimana kejadian tersebut, kapan kejadiannya, kenapa itu bisa terjadi, dan siapa yang melakukan pencemaran nama baik.
4. Pelapor selanjutnya bisa melaporkan pencemaran nama baik ke pihak kepolisian. Kunjungi kantor polisi terdekat dari rumah, lalu menuju ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang mengurusi semua pelayanan kepolisian.
Pelaporan kasus pencemaran nama baik ke polisi tidak dikenakan biaya sepeser pun.Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham |
Laporan pengaduan bisa dilakukan dengan secara tertulis atau lisan. Jika secara tertulis, maka laporan atau surat kepolisian pencemaran nama baik harus ditandatangani dengan pelapor. Jika laporan secara lisan, maka harus dicatat oleh penyelidik lalu diserahkan kepada pelapor untuk ditandatangani. Setelah menerima laporan, penyelidik harus menyerahkan surat pernyataan pelaporan kepada pelapor.
Selanjutnya, laporan dan surat laporan kepolisian pencemaran nama baik akan diselidiki setelah laporan polisi dan surat perintah penyidikan diterbitkan. Laporan pencemaran nama baik berlaku sampai enam bulan semenjak pelapor mengetahuinya.
Laporan ini akan dianggap kedaluarsa jika telah melewati batas waktu tersebut. Pelaporan kasus pencemaran nama baik ke polisi tidak dikenakan biaya sepeser pun.
Demikian penjelasan dari kami tentang pasal pencemaran nama baik, semoga bermanfaat.
Demikian dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dipahami.
Fabian A. Broto, S.H.
Penyuluh Hukum Ahli Muda Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.
![]() |
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.