Saya di Magelang dan Suami di Jakarta, ke Pengadilan Mana Gugat Cerainya?

detik's Advocate

Saya di Magelang dan Suami di Jakarta, ke Pengadilan Mana Gugat Cerainya?

Andi Saputra - detikNews
Senin, 05 Des 2022 09:42 WIB
Ilustrasi wanita cerai lepaskan cincin
Ilustrasi (Getty Images/iStockphoto/PonyWang)
Jakarta -

Perceraian merupakan perbuatan yang dibenci Tuhan. Namun bila tidak bisa dihindari, maka mau tidak mau harus dilakukan. Tapi bagaimana bila pasangan suami-istri itu beda alamat tinggal?

Berikut pertanyaannya:

Pagi detik's Advocate

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernikahan saya sudah 5 tahun. Tapi selama ini, hubungan kami tidak baik-baik saja.

Saya sudah tidak akur lagi dengan suami saya dan berencana mau cerai. Masalahnya saya tinggal di Magelang dan suami saya di Jakarta. KTP saya di Magelang.

ADVERTISEMENT

Wati
Magelang

Pembaca detikcom juga bisa mengajukan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com :

JAWABAN:

Terima kasih atas pertanyaannya.

Sebelumnya pembaca detik's Advocate tidak mencatumkan agamanya. Untuk diketahui, bagi yang beragama Islam, menggugatnya ke Pengadilan Agama sedangkan yang non muslim ke Pengadilan Negeri.

Jika isteri hendak mengajukan gugatan cerai kepada suaminya, maka Pengadilan Agama yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya adalah Pengadilan Agama dimana isteri tersebut berdomisili hukum. Domisili hukum dapat dibuktikan dengan adanya Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Artinya jika isteri berdomisili hukum di Magelang dan suami bertempat tinggal di Jakarta, maka Pengadilan Agama yang berwenang adalah Pengadilan Agama tempat domisili hukum isteri yaitu Pengadilan Agama Kabupaten Magelang.

Lalu alasan cerai apa yang bisa dikabulkan pengadilan?

Beberapa alasan yang dapat dijadikan alasan bagi seorang isteri yang ingin mengajukan gugatan cerai kepada suaminya adalah sebagai berikut:

1. Suami berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
2. Suami meninggalkan isteri selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin isteri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
3. Suami mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
4. Suami melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan Isterinya;
5. Suami mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami;
6. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Terakhir, sebelum langkah gugat cerai dilakukan, sebaiknya tetap dilakukan cara musyawarah kekeluargaan.

Wasalam

Tim Pengasuh detik's Advocate

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

detik's advocate

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Simak juga 'Buka-Bukaan Dedi Mulyadi Terkait Perceraian dengan Bupati Purwakarta':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads