Saya Anak Angkat dan Diusir dari Rumah Warisan, Apa yang Bisa Dilakukan?

detik's Advocate

Saya Anak Angkat dan Diusir dari Rumah Warisan, Apa yang Bisa Dilakukan?

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 11 Apr 2023 08:27 WIB
Pengacara Yudhi Ongkowijaya
Yudhi Ongkowijaya (dok.ist)
Jakarta -

Status anak angkat dalam pewarisan kerap menjadi polemik dalam keluarga. Salah satunya dialami anak angkat Ariya yang diusir dari rumah oleh pewaris lainnya. Bagaimana cerita detailnya?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate. Berikut pertanyaan lengkapnya yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com

Assalamualaikum,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saya Ariya
Menurut cerita kedua orang tua angkat saya yang diceritakan kepada saya setelah saya dewasa setelah lulus SMK, tepatnya ketika umur saya 17 tahun.

Saya diangkat anak dari bayi ketika tali pusar masih mengikat leher saya. Saya sedih sekali mendengarnya namun saya tidak mempunyai keinginan sekali pun untuk mencari orangtua kandung saya karena yang saya tahu kedua orang tua saya adalah mereka (orang tua angkat).

ADVERTISEMENT

Sebelum hadirnya ayah angkat saya menikah dengan ibu angkat saya itu yang setatusnya kala itu adalah janda anak satu (perempuan), yang saya tahu dia adalah kakak saya dan tidak tahu kalau kakak saya itu adalah anak sambung ayah saya (saya tahunya pun setelah saya menikah).

Sekarang kedua orangtua angkat saya telah meninggal dunia meninggalkan waris 1 rumah yang sekarang ditempati oleh saya dan kakak saya beserta suami dan anak-anaknya (setatus saya sudah bercerai).

Problem saya adalah:

Saya dikatakan tidak punya hak atas rumah (warisan) padahal sebelumnya rumah itu ditempati hanya saya dan kedua orang tua angkat saya selama 25 tahun (kakak saya ikut suaminya mengontrak rumah).

Saya diminta keluar dari rumah itu karena mau ditempati oleh anak-anaknya yang sudah menikah. Apa daya saya 'dikeroyok' dengan berat hati dan sangat sedih hati saya keluar dari rumah itu.

Oh iya, tidak ada surat wasiat tapi ayah saya sangat-sangat sayang sama saya. Apapun yang saya minta selalu beliau usahakan ada dan saya pingin rumah di buat 2 lantai pun beliau langsung penuhi.

Pertanyaan saya semoga bapak/ibu dapat memberikan jawaban atau solusi untuk saya karena saya merasa sebatang kara sepeninggal orangtua angkat saya itu.

1. Apakah kakak saya itu punya hak penuh atas warisan ayah angkat saya ?
2. Apakah akta lahir bisa menjadi bukti otentik untuk mengurus hak waris ? karena akta lahir saya adalah bin ayah angkat saya.
3. Jika benar akta lahir sebagai alat bukti otentik apakah saya bisa menggugat kakak saya itu ?

Sebelumnya saya sampaikan terima kasih
Semoga bapak/ibu selalu diberikan kesehatan oleh Allah SWT

Wassallamuallaikumwarrahmatullohi wabarrakatuh

Ariya


Untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta pendapat hukum kepada advokat Yudhi Ongkowijaya, S.H., M.H. Berikut jawabannya:

Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan. Kami akan coba membantu untuk menjawabnya.

Terdapat tiga penggolongan penduduk sehubungan dengan aturan hukum kewarisan yang berlaku di Indonesia, yaitu golongan Penduduk Asli (Pribumi), golongan Keturunan Eropa dan Keturunan Tionghoa, serta golongan Timur Asing lainnya (Keturunan Arab, Keturunan India, dan lain sebagainya). Kemudian, terdapat tiga aturan hukum tentang waris yang berlaku di Indonesia, yaitu Hukum Waris Islam, Hukum Waris Perdata Barat, dan Hukum Waris Adat.

Dari pertanyaan di atas, kami menyimpulkan bahwa Saudara adalah termasuk kepada golongan Penduduk Asli (Pribumi) serta tunduk kepada ketentuan Hukum Waris Islam.

Menurut ketentuan Pasal 171 Huruf (h) Kompilasi Hukum Islam (KHI), disebutkan bahwa anak angkat adalah anak yang dalam pemeliharaan untuk hidupnya sehari hari, biaya pendidikan, dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan Pengadilan. Selain itu, ketentuan mengenai pengangkatan anak diatur pula di dalam Pasal 47 Angka (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (UU 23/2006) yang menyatakan bahwa pencatatan pengangkatan anak dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan di tempat pemohon.

Dengan demikian, pengangkatan anak harus dilakukan melalui suatu putusan/penetapan Pengadilan sehingga di kemudian hari bisa mencegah timbulnya kerugian bagi si anak, khususnya yang terkait dengan kewarisan. Dalam pertanyaan Saudara tidak dinyatakan secara tegas apakah pengangkatan Saudara sebagai anak dilakukan berdasarkan putusan/penetapan Pengadilan ataukah tidak, sehingga kami mengasumsikan orang tua angkat Saudara sudah melaksanakan prosedur pengangkatan anak menurut hukum dan status Saudara sebagai anak angkat adalah sah secara hukum.

Dalam hukum kewarisan, anak angkat tidak termasuk ke dalam ahli waris karena tidak memiliki hubungan darah / hubungan biologis dengan orang tua angkatnya. Oleh karena bukan sebagai ahli waris, anak angkat tidak memperoleh warisan dari orang tua angkatnya.

Akan tetapi, walaupun tidak mendapat warisan dari orang tua angkatnya, anak angkat mendapat wasiat wajibah untuk mendapatkan harta warisan orang tua angkatnya. Hal ini sesuai sebagaimana ketentuan Pasal 209 Angka (2) KHI yang menyatakan bahwa terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat, diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.

Wasiat wajibah berarti bahwa seseorang dianggap telah menerima wasiat menurut hukum meskipun tidak ada wasiat secara nyata. Untuk itu, apabila proses pengangkatan Saudara sebagai anak angkat sudah dilakukan melalui prosedur hukum yang benar, maka Saudara berhak atas 1/3 bagian dari harta warisan orang tua angkat.

Selanjutnya, mengenai rumah yang menjadi obyek waris perlu diperhatikan apakah rumah tersebut diperoleh selama masa perkawinan antara ayah dan ibu angkat Saudara. Hal ini akan terkait dengan status kewarisan dari kakak angkat Saudara.

Apabila rumah itu dimiliki oleh ayah angkat Saudara sebelum menikah dengan ibu angkat, maka rumah tersebut adalah harta bawaan yang mana kakak angkat Saudara tidak memiliki hak waris atasnya. Sedangkan jika rumah adalah harta bersama antara ayah dan ibu angkat Saudara, maka kakak angkat masih mempunyai hak waris atas rumah tersebut, namun hanya sebatas pada hak waris yang didapat dari ibunya (ibu angkat Saudara), karena rumah peninggalan itu setengahnya adalah hak dari para ahli waris ayah dan setengahnya lagi adalah hak dari para ahli waris ibu.

Sehubungan dengan dokumen kewarisan bagi Saudara, maka apabila mengacu kepada Surat Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) Nomor MA/KUMDIL/171/V/K/1991, pada pokoknya mengatur bahwa bagi golongan Penduduk Asli (Pribumi), dokumen kewarisannya yaitu dengan membuat Surat Pernyataan Ahli Waris, yang dibuat oleh para ahli waris sendiri dengan disaksikan dua orang saksi dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah serta Camat tempat dimana pewaris sewaktu meninggal dunia.

Apabila memang Saudara merupakan anak angkat yang telah mendapatkan pengakuan yang sah menurut hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka Saudara berhak atas hak waris sebesar 1/3 bagian dari harta waris orang tua angkat berdasarkan wasiat wajibah. Jika saat ini rumah warisan dikuasai sepihak oleh kakak angkat Saudara tanpa mempedulikan hak Saudara yang juga ada di dalamnya, maka Saudara dapat menempuh langkah hukum dengan mengajukan gugatan sengketa waris ke Pengadilan Agama.

Kami menyarankan persoalan ini akan lebih bijak apabila dimusyawarahkan secara kekeluargaan. Hal tersebut tentu akan menjadi jalan keluar yang terbaik dalam rangka penyelesaian masalah.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat bermanfaat. Salam.

Yudhi Ongkowijaya, S.H., M.H.
Partner pada Law Office ELMA & Partners
www.lawofficeelma.com

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

detik's advocate

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Lihat juga Video: Keluarga Ingin Lagu-lagu Nomo Koeswoyo Bisa Jadi Warisan Indonesia

[Gambas:Video 20detik]




(asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads