Mantan Dirut PT Adhi Persada Realti Didakwa Kasus Korupsi Pembelian Tanah

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 11 Apr 2023 21:36 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Foto: Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Mantan Dirut PT Adhi Persada Realti Ferry Febrianto dan 4 orang lainnya didakwa dalam kasus korupsi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada 2012-2014.

"Telah dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum terhadap Terdakwa Ferry Febrianto, Terdakwa Anton Radiumanto Santoso, Terdakwa Nutul Falah Haz, Terdakwa Ir. Shoful Ulum, dan Terdakwa Veronika Sri Hartati," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumendana, dalam keterangannya, Selasa (11/4/2023).

Para terdakwa didakwa terkait Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun 5 orang yang didakwa terkait kasus korupsi pembelian lahan itu adalah:
1.Shoful Ulum (SU) selaku mantan Direktur Operasional dan Direktur Utama PT Adhi Persada Realti,
2. Ferry Febrianto (FF) selaku mantan Direktur Utama PT Adhi Persada Realti
3. Veronika Sri Hartati (VSH) selaku Notaris
4. Nurul Falah Haz (NFH) selaku mantan Direktur PT Cahaya Inti Cemerlang
5. Anton Radiumanto Santoso (ARS) selaku Direktur Utama PT Cahaya Inti Cemerlang,

Dakwaan tersebut telah dibacakan jaksa di PN Tipikor Jakpus pada Senin (10/4/2023) kemarin. Atas dakwaan tersebut para terdakwa mengajukan eksepsi yang akan digelar pekan depan.

5 Tersangka

Diketahui PT Adhi Persada Realti merupakan anak perusahaan dari BUMN PT Adhi Karya (Persero) Tbk yang bergerak dalam bidang pembangunan properti, perdagangan dan jasa.

Kasus ini bermula, PT Adhi Persada Realti (PT APR) melakukan pembelian tanah di Jalan Raya Limo, Cinere Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok seharga Rp 60.262.194.850 (miliar) melalui PT Cahaya Inti Cemerlang, yang seolah-olah telah memiliki tanah tersebut padahal senyatanya tanah tersebut sama sekali bukan merupakan milik PT Cahaya Inti Cemerlang dan sama sekali tidak dikuasai oleh PT Cahaya Inti Cemerlang. Kuntadi mengatakan pembelian tanah tersebut dilakukan tanpa adanya kajian dan melanggar SOP.

Dirdik pada Jampidsus, Kuntadi menuturkan, harga yang telah dibayarkan sedianya untuk pembelian tanah seluas 20 hektar atau 200.000 meter persegi namun pada kenyataannya yang diperoleh hanya 1,2 hektar atau 12.595 meter persegi dan tidak mempunyai akses jalan.

"Yang ternyata tanah tersebut bukan milik CIC sehingga yang berhasil di dapatkan hanya tanah seluas 1,2 hektar," katanya.

Kemudian, dengan dalih memasarkan produk pembangunan perumahan di tanah tersebut. PT APR kembali mengeluarkan dana senilai Rp 26.064.872.316 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya, sehingga total di dalam pengadaan tanah tersebut PT Adhi Persada Realti mengeluarkan dana Rp 86.327.067.166 (miliar).

Selain itu, proses pembayaran transaksi tersebut ternyata melalui notaris yang tidak berkompeten dan di luar wilayah kerjanya. Kemudian uang tersebut justru malah ditransfer ke rekening pribadi para Tersangka Direktur PT Cahaya Inti Cemerlang.

"Saudari VSH ini adalah notaris yang pada saat pengikatan jual beli dilakukan bukan di wilayah hukum yang bersangkutan, dan yang bersangkutan yang mengatur alur transaksi keuangannya," katanya.

Simak halaman selanjutnya




(yld/dwia)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork