Mantan Dirut PT Adhi Persada Realti Ferry Febrianto dan 4 orang lainnya didakwa dalam kasus korupsi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada 2012-2014.
"Telah dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum terhadap Terdakwa Ferry Febrianto, Terdakwa Anton Radiumanto Santoso, Terdakwa Nutul Falah Haz, Terdakwa Ir. Shoful Ulum, dan Terdakwa Veronika Sri Hartati," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumendana, dalam keterangannya, Selasa (11/4/2023).
Para terdakwa didakwa terkait Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun 5 orang yang didakwa terkait kasus korupsi pembelian lahan itu adalah:
1.Shoful Ulum (SU) selaku mantan Direktur Operasional dan Direktur Utama PT Adhi Persada Realti,
2. Ferry Febrianto (FF) selaku mantan Direktur Utama PT Adhi Persada Realti
3. Veronika Sri Hartati (VSH) selaku Notaris
4. Nurul Falah Haz (NFH) selaku mantan Direktur PT Cahaya Inti Cemerlang
5. Anton Radiumanto Santoso (ARS) selaku Direktur Utama PT Cahaya Inti Cemerlang,
Dakwaan tersebut telah dibacakan jaksa di PN Tipikor Jakpus pada Senin (10/4/2023) kemarin. Atas dakwaan tersebut para terdakwa mengajukan eksepsi yang akan digelar pekan depan.
5 Tersangka
Diketahui PT Adhi Persada Realti merupakan anak perusahaan dari BUMN PT Adhi Karya (Persero) Tbk yang bergerak dalam bidang pembangunan properti, perdagangan dan jasa.
Kasus ini bermula, PT Adhi Persada Realti (PT APR) melakukan pembelian tanah di Jalan Raya Limo, Cinere Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok seharga Rp 60.262.194.850 (miliar) melalui PT Cahaya Inti Cemerlang, yang seolah-olah telah memiliki tanah tersebut padahal senyatanya tanah tersebut sama sekali bukan merupakan milik PT Cahaya Inti Cemerlang dan sama sekali tidak dikuasai oleh PT Cahaya Inti Cemerlang. Kuntadi mengatakan pembelian tanah tersebut dilakukan tanpa adanya kajian dan melanggar SOP.
Baca juga: KPK OTT di Jakarta dan Semarang |
Dirdik pada Jampidsus, Kuntadi menuturkan, harga yang telah dibayarkan sedianya untuk pembelian tanah seluas 20 hektar atau 200.000 meter persegi namun pada kenyataannya yang diperoleh hanya 1,2 hektar atau 12.595 meter persegi dan tidak mempunyai akses jalan.
"Yang ternyata tanah tersebut bukan milik CIC sehingga yang berhasil di dapatkan hanya tanah seluas 1,2 hektar," katanya.
Kemudian, dengan dalih memasarkan produk pembangunan perumahan di tanah tersebut. PT APR kembali mengeluarkan dana senilai Rp 26.064.872.316 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya, sehingga total di dalam pengadaan tanah tersebut PT Adhi Persada Realti mengeluarkan dana Rp 86.327.067.166 (miliar).
Selain itu, proses pembayaran transaksi tersebut ternyata melalui notaris yang tidak berkompeten dan di luar wilayah kerjanya. Kemudian uang tersebut justru malah ditransfer ke rekening pribadi para Tersangka Direktur PT Cahaya Inti Cemerlang.
"Saudari VSH ini adalah notaris yang pada saat pengikatan jual beli dilakukan bukan di wilayah hukum yang bersangkutan, dan yang bersangkutan yang mengatur alur transaksi keuangannya," katanya.
Simak halaman selanjutnya
Peran Terdakwa
1. FF selaku mantan mantan Direktur Utama PT Adhi Persada Realti, menyalahgunakan wewenang dengan cara melakukan pembelian tanpa adanya persetujuan RUPS dan mengetahui status tanah belum clean and clear dan tidak memiliki akses jalan dan melakukan pembayaran tahap pertama sebesar Rp5 Miliar.
2. SU selaku mantan Direktur Operasional dan Direktur Utama PT Adhi Persada Realti, menyalahgunakan wewenang dengan cara membeli tanah dengan tidak melakukan analisa aspek legalitas dan aspek fisik. Kajian yang dilakukan hanya dari aspek ekonomi/ bisnis meliputi Pre-Financial Study, Feasibility Study, penaksiran harga oleh KJPP tanpa adanya kajian aspek legalitas tanah baik oleh internal PT APR atau pihak ketiga.
3. VSH selaku Notaris, secara melawan hukum ikut menjadi pihak dalam transaksi pembelian tanah antara PT Cahaya Inti Cemerlang dengan PT Adhi Persada Realti dengan menggunakan rekening bank pribadi menerima pembayaran dari PT Adhi Persada Realti untuk kemudian diteruskan kepada NF dan ARS.
4. ARS selaku Direktur Utama PT Cahaya Inti Cemerlang, secara melawan hukum menjual tanah yang tidak dikuasai fisik kepada PT Adhi Persada Realti dan menerima pembayaran.
5. NFH selaku Direktur PT Cahaya Inti Cemerlang, bersama-sama dengan ARS dengan modus membuat surat kuasa melakukan penjualan tanah yang belum berstatus clean and clear dan tidak memiliki akses jalan kepada PT Adhi Persada Realti.