KPK memanggil Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja, Andrew Pascalis Addjiputro (APA), terkait kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019-2022. KPK menjadwalkan pemeriksaan Andrew sebagai saksi dalam kasus tersebut hari ini.
"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK atas nama APA, Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (25/6/2025).
Diberitakan sebelumnya, KPK menyita 5 mobil mewah, yang terdiri atas 2 unit Lexus, 1 unit Maybach, 1 unit Alphard, dan 1 unit Xpander, selain senjata api terkait kasus ini. Penggeledahan itu dilakukan pada Senin (23/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada penggeledahan tersebut, penyidik menyita 5 kendaraan mewah, yaitu Lexus 2 unit, Maybach 1 unit, Alphard 1 unit, dan Xpander 1 unit," kata Budi kepada wartawan, Selasa (24/6).
KPK juga menyita senjata api laras pendek dan panjang dengan kaliber 32. Tak hanya itu, rumah dan tanah di Pondok Indah, Jakarta Selatan, turut disita.
"Selain kendaraan, penyidik juga menyita senjata api laras pendek dan panjang kaliber 32. Kemudian penyidik juga melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap rumah dan bidang tanah yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan," ujar Budi.
Dalam kasus ini, KPK sudah menahan tiga tersangka pada 13 Februari 2025. Ketiga tersangka itu adalah Ira Puspadewi selaku Direktur Utama ASDP nonaktif, Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, serta Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP.
KPK menuturkan nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP sebesar Rp 1,2 triliun. Sedangkan kerugian negara mencapai Rp 893 miliar.
Tonton juga "Ahmad Muzani Bicara Usai KPK Usut Dugaan Korupsi di MPR" di sini:
(mib/yld)