Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menggagalkan dua warga negara Bangladesh yang ingin masuk ke Indonesia. Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto, mengatakan dua WNA tersebut diamankan setelah terbukti berusaha masuk ke Indonesia menggunakan visa Republik Indonesia palsu.
"Tersangka SA (30) dan MK (26) menggunakan visa kuasa perwakilan palsu yang seolah-olah dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Dhaka, Bangladesh," kata Tito kepada wartawan di kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (28/3/2023).
"Setelah kami melakukan uji forensik, terbukti bahwa bahan kertas dan tinta yang digunakan kedua tersangka tidak sesuai dengan standar kualitas cetakan stiker asli Visa RI, fitur hologram, benang pengaman, dan cap yang biasa ada pada stiker asli Visa RI juga tidak kami temukan," lanjut Tito.
Tito pun menjelaskan bahwa pihaknya telah mendapatkan konfirmasi dari KBRI Dhaka bila kedua tersangka tidak pernah mendaftar dan mengumpulkan dokumen persyaratan untuk penerbitan visa kuasa perwakilan. Tito mengatakan tersangka SA dan MK mengaku datang ke Indonesia untuk berlibur dan ingin melihat peluang bisnis berjualan pakaian di Jakarta dan Bali.
"Namun pemeriksaan menunjukkan keduanya tidak memiliki ciri dan bukti pendukung yang merujuk pada profil sebagai wisatawan atau pengusaha, bahkan keduanya diketahui hanya memiliki biaya hidup kurang dari USD 200," ungkapnya.
Pihak Imigrasi pun melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dua WNA tersebut. Setelah ditelusuri, Tito mengungkapkan bahwa pihaknya justru menemukan keterlibatan agen sindikat penyelundupan orang dari Bangladesh.
"Setelah dilakukan profiling dan pemeriksaan mendalam, kedua tersangka tidak memiliki ciri dan bukti pendukung yang merujuk pada profil wisatawan atau pengusaha, penyidik kantor Imigrasi Soekarno-Hatta justru menemukan keterlibatan agen sindikat penyelundupan orang dari Bangladesh berinisial KR yang terpantau aktif memfasilitasi keberangkatan SA dan MK hingga ke Indonesia, saat ini KR diketahui berada di Bangladesh," tuturnya.
Selain mengamankan kedua tersangka, penyidik mengamankan barang bukti berupa empat buah paspor Bangladesh, dua lembar stiker visa Republik Indonesia palsu, dua unit telepon genggam, empat buah boarding pass, dua buah e-ticket, satu kartu identitas Bangladesh, dua buah sertifikat vaksin, dan uang tunai.
Atas perbuatannya, tersangka SA dan MK dapat dijerat dengan Pasal 121 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
Simak juga 'Saat Ditangkap Imigrasi, WN Suriah Pemilik KTP Bali Diserahkan ke Kejaksaan':
(yld/yld)