Ditjen Imigrasi Gagalkan Penyelundupan 2 WN India ke Australia

Ditjen Imigrasi Gagalkan Penyelundupan 2 WN India ke Australia

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Selasa, 28 Mar 2023 11:54 WIB
Jumpa pers Imigrasi Soetta
Jumpa pers Imigrasi Soetta (Brigitta/detikcom)
Jakarta -

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan dua warga negara (WN) India yang hendak terbang ke Australia. Dua WNA tersebut ditangkap saat menggunakan visa Australia palsu dalam proses check-in di konter Garuda Indonesia.

"Tersangka JS (24) dan VK (26) ditangkap saat menggunakan visa Australia palsu dalam proses check-in di konter Garuda Indonesia," kata Tito kepada wartawan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (28/3/2023).

Tito menjelaskan, sebelumnya, tersangka JS dan VK berhasil masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai menggunakan visa on arrival. Lalu kemudian terbang ke Jakarta dan sempat bermalam di daerah Serpong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka JS dan VK berhasil masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah, Rai, pada 5 Maret 2023 menggunakan visa on arrival. Kedua tersangka kemudian terbang ke Jakarta dan sempat bermalam di daerah Serpong pada 6 Maret 2023. Tersangka JS dan VK selanjutnya berusaha melanjutkan penerbangan ke Australia menggunakan pesawat Garuda Indonesia rute Jakarta-Sydney (GA 712) pada 7 Maret 2023," ungkapnya.

Tito menuturkan dua tersangka tersebut tidak bekerja sendiri. Dua tersangka memiliki dua asisten di Indonesia yang bertugas membantu menyediakan akomodasi untuk JS dan VK selama berada di Indonesia.

ADVERTISEMENT

"Tersangka JS dan VK tidak bekerja sendiri. Keduanya dikendalikan dari India oleh tersangka lain dengan inisial AL. Tersangka AL merupakan otak sindikat yang memiliki dua asisten di Indonesia dengan inisial SS (WN India) dan YG (WN Indonesia) dengan tugas menyediakan akomodasi untuk JS dan VK selama berada di Indonesia termasuk hotel, tiket, dan transportasi," tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 120 ayat 1 atau ayat 2 UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 lima belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 1.500 miliar.

Simak juga 'Saat Imigrasi Bali Minta Netizen Tak Viralkan Turis Asing Pelanggar Aturan':

[Gambas:Video 20detik]



(azh/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads