Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mencatat terdapat 39 Warga Negara Asing (WNA) tahun 2023 yang dideportasi. Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan sebagian besar WNA yang dipulangkan merupakan warga negara
"Ada sekitar 39 orang tang dideportasi dari Soekarno-Hatta di 2023. Negara Nigeria dan ASEAN yang mayoritas dideportasi," kata Tito pada wartawan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (28/3/2023).
Tito menyebutkan dari 39 WNA tersebut dideportasi karena berbagai macam masalah. Pihaknya mencatat penindakan terhadap WNA tersebut selama kuartal pertama bulan Januari-Maret 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada yang overstay lebih dari 60 hari (18 Orang), diduga membahayakan (9 Orang), tidak membayar biaya beban (8 Orang), dokumen palsu (2 Orang), dan kehilangan kewarganegaraan (2 Orang)," tuturnya.
Selain deportasi, Tito menjelaskan bahwa Imigrasi Soekarno-Hatta telah melakukan penolakan masuk terhadap 224 WNA selama 2023. Penolakan tersebut didasari oleh beberapa hal diantaranya:
a. Tidak memiliki biaya hidup yang cukup untuk berada di wilayah Indonesia (20 Orang)
b. Tidak memiliki maksud dan tujuan yang jelas (78 Orang)
c. Masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan (22 Orang)
d. Tidak memenuhi kriteria dalam Permenkumham No. 34 Tahun 2021 (65 Orang)
e. Inadmissible Passanger dari luar negeri (19 Orang)
f. Tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku ( 1 Orang)
g. Diduga menggunakan visa palsu ( 2 Orang)
h. Termasuk dalam daftar cekal ( 5 Orang)
i. Termasuk dalam daftar HIT Interpol (3 Orang)
j. Pengguna Travel Document tanpa memiki Visa yang sah dan masih berlaku (5 Orang)
k. Pengguna Laissez Passer yang tidak memiliki Visa RI (1 Orang)
l. Re-entry permit habis masa berlaku (2 Orang)
m. Memiliki visa DN dan bukan negara subjek VOA (1 Orang)
Sebagai perbandingan, sepanjang tahun 2022 yang lalu Imigrasi Soekarno-Hatta telah berhasil menjatuhkan 157 TAK dan 3 Pro-Justitia. Pada kuartal I di bulan Januari-Maret tahun lalu, terdapat 33 TAK dan 2 Pro-Justitia, sedangkan pada periode yang sama tahun ini, terdapat 39 TAK dan 1 Pro-Justitia. Data tersebut menunjukkan terjadinya peningkatan angka penegakan hukum dari Kuartal I tahun 2022 dan Kuartal I tahun 2023.
"Imigrasi selalu bersiaga 24 jam untuk menjaga keamanan dan stabilitas domestik Indonesia dari orang asing. Namun demikian, Imigrasi tidak dapat menjalankan fungsi pengawasan seorang sendiri. Perlu ada kerjasama lintas sektoral dan peran serta masyarakat untuk menciptakan pengawasan orang asing yang komprehensif dan efektif, sehingga penegakan hukum Keimigrasian dapat dilaksanakan secara optimal," pungkasnya.
Simak juga 'Gaduh Turis Berulah di Bali, Penertiban Kian Mendesak':