Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) telah selesai menjalani pemeriksaan terkait laporan terhadap Mario Dandy Satrio (20) perihal fitnah dan pencemaran nama baik sebagai 'pembisik' berujung penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Amanda dicecar 13 pertanyaan terkait laporan tersebut.
"(Sebanyak) 13 pertanyaan," kata Amanda di Polda Metro Jaya, Senin (27/3/2023).
Kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita mengatakan kliennya menjelaskan semua hal terkait dugaan pencemaran yang dilakukan Mario Dandy dan AG dalam perkara yang ada.
"Kapan mulai dirasakan ada pencemaran nama baik itu. Ditanyakan kapan, apa, di mana saja medianya, kemudian berkaitan dengan BAP (berita acara pemeriksaan) yang di Polres Selatan," ujarnya.
Enita menyebut selanjutnya penyidik mengagendakan pemeriksaan saksi. Mulai dari keluarga hingga teman Amanda nantinya akan bersaksi terkait laporan tersebut.
"Hasil pemeriksaan ini tentunya kan nanti saksi-saksi, dilanjutkan dari saksi, yang kita sampaikan ada 3 orang. (saksi) ada dari keluarga, teman, yang ada kaitannya langsung," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, laporan Amanda teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA. Dalam laporan tersebut, Amanda melaporkan Mario Dandy dan pacarnya AG atas dugaan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau Fitnah.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
(wnv/mea)