Penangkapan Ajudan Pribadi terkait kasus penipuan mengejutkan publik. Ajudan Pribadi, yang sering menampilkan kemewahan di media sosial, tak disangka-sangka ternyata melakukan penipuan.
Tak main-main, Ajudan Pribadi menipu hingga Rp 1,3 miliar. Seorang pengusaha yang juga temannya sendiri ditipunya dengan modus jual beli mobil Mercedes-Benz hingga Toyota Land Cruiser.
Ajudan Pribadi sudah dua kali disomasi oleh pihak korban. Namun Ajudan Pribadi mengabaikan somasi tersebut hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan Ajudan Pribadi sebagai tersangka. Akbar kemudian ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (12/3/2023).
"Terhadap tersangka kita kenakan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3).
Ajudan Pribadi kini hanya bisa menyesal. Pria bernama Muhammad Akbar itu kini terancam hukuman 4 tahun penjara atas perbuatannya menipu pengusaha tersebut.
Ajudan Pribadi Dilaporkan Pengusaha
Ajudan Pribadi dilaporkan pengusaha berinisial A (39). Pemilik akun Instagram @Ajudan_Pribadi ini dilaporkan atas tuduhan pasal penipuan dan penggelapan mobil Mercy dan Land Cruiser senilai total Rp 1,3 miliar.
"(Akbar) menawarkan dua unit mobil mewah, yakni satu unit mobil Toyota Land Cruiser tahun 2019 dengan harga Rp 400 juta dan mobil Mercedes-Benz tipe G63 tahun 2021 seharga Rp 950 juta," ujar Syahduddi.
Singkatnya, korban menyepakati membeli mobil Mercy dan Land Cruiser dan mentransfer Rp 1,3 miliar secara bertahap pada Desember 2021. Namun mobil yang ditawarkan tak kunjung datang hingga kemudian korban mensomasi dan berujung lapor polisi.
"Karena tidak ada iktikad baik dari terlapor, korban melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat sudah mengalami kerugian sebesar Rp 1,3 miliar," ucap Syahduddi.
Ajudan Pribadi Ditangkap di Makassar
Setelah mendapatkan laporan tersebut, polisi memanggil Ajudan Pribadi tetapi tak pernah hadir. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap Ajudan Pribadi di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Kemudian selama beberapa hari dilakukan pengamatan, diperoleh informasi terlapor sedang mengendarai kendaraan bermotor di suatu jalan di Kota Makassar, kemudian penyidik menghentikan kendaraan tersebut dilakukan pemeriksaan ternyata benar di dalam mobil tersebut terdapat terlapor A dan penyidik menjelaskan maksud dan tujuan menghentikan kendaraan terlapor A," jelas Syahdudi.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Kompol Andri Kurniawan mengatakan Ajudan Pribadi ditangkap pada Minggu (12/3). Dia ditangkap saat naik mobil di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Ditangkap bersama temannya naik mobil Innova," ungkap Andri Kurniawan.
Baca selanjutnya: penyesalan Ajudan Pribadi....
Simak Video: Detik-detik Penangkapan Ajudan Pribadi di Makassar
(mea/mea)