Selebgram Ajudan Pribadi kini harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Ajudan Pribadi kini ditetapkan sebagai tersangka setelah menggelapkan Rp 1,3 miliar duit seorang pengusaha.
Ajudan Pribadi awalnya dilaporkan oleh seorang pengusaha berinisial A (39). Pria bernama Muhammad Akbar ini dilaporkan setelah menawarkan dua unit mobil, yakni Toyota Land Cruiser dan Mercedes-Benz, kepada pengusaha tersebut, tetapi ternyata barangnya tidak ada.
"(Akbar) menawarkan dua unit mobil mewah, yakni satu unit mobil Toyota Land Cruiser tahun 2019 dengan harga Rp 400 juta dan mobil Mercedes-Benz tipe G63 tahun 2021 seharga Rp 950 juta," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi dalam konferensi pers, Rabu (15/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mobil Tak Kunjung Datang
Korban lalu menyepakati membeli dua mobil tersebut. Korban kemudian transfer senilai Rp 400 juta untuk pembelian mobil Toyota Land Cruiser pada 2 Desember 2021.
"Kemudian korban A juga melakukan transfer yang kedua itu pada 6 Desember 2021 sebesar Rp 750 juta untuk pembelian mobil Mercedes-Benz. Sisanya Rp 200 juta ditransfer pada 14 Desember 2021," tambah Syahduddi.
Seiring berjalannya waktu, kendaraan yang dibeli korban tak kunjung datang. Korban, melalui pengacaranya, menanyakan kejelasan transaksi pembelian mobil itu namun Akbar tak menanggapi.
"Karena tidak ada iktikad baik dari terlapor, korban melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat sudah mengalami kerugian sebesar Rp 1,3 miliar," ucap Syahuddi.
Sudah 2 Kali Disomasi
Kasus ini terjadi pada 2021, namun baru dilaporkan pada 2022. Kasat Reskrim Polres Jakbar Kompol Andri Kurniawan mengatakan, sebelum memutuskan melaporkan Ajudan Pribadi, korban sudah dua kali melayangkan somasi.
"Dia pelapor somasi dulu, upayanya sudah jauh-jauh hari, akhirnya buat laporan," ujar Andri, Rabu (15/3/2023).
Korban melayangkan somasi pertama, tapi tidak ditanggapi Akbar. Begitu juga dengan somasi yang kedua.
"Somasi 1-2, tapi yang bersangkutan tidak ada iktikad, makanya baru buat laporan 2022," terangnya.
Lihat Video 'Detik-detik Penangkapan Ajudan Pribadi di Makassar':
Baca selanjutnya: Ajudan Pribadi ditangkap....
Ajudan Pribadi Ditangkap
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Polisi melayangkan panggilan kepada Akbar sebanyak dua kali, namun Akbar tak pernah hadir dengan alasan yang jelas.
Akbar teridentifikasi berada di Makassar, Sulawesi Selatan. Polisi lalu terbang ke Makassar. Polisi sempat mendatangi kediaman Akbar, namun Akbar tidak didapati berada di sana.
"Selama beberapa hari melakukan pengamatan, diperoleh informasi terlapor ini sedang mengendarai kendaraan bermotor di suatu jalan di Kota Makassar. Kemudian penyidik menghentikan kendaraan tersebut untuk melakukan pemeriksaan dan ternyata benar di dalam mobil tersebut terdapat terlapor atas nama A (Akbar)," jelasnya.
Ajudan Pribadi Jadi Tersangka dan Ditahan
Akbar lalu dibawa ke Jakarta. Setelah diperiksa, Akbar ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
"Tersangka (Akbar ditahan) dengan pertimbangan dikhawatirkan tersangka bisa mempersulit proses penyidikan, apakah itu melarikan diri menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya," lanjutnya.
Sejumlah barang bukti disita. Di antaranya tangkapan layar percakapan di ponsel, lalu ada hasil print out mutasi rekening, bukti transfer, dan foto kendaraan.
"Kita kenakan dengan Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara demikian," tambahnya.