Sesal Datang Terlambat bagi Ajudan Pribadi yang Terancam 4 Tahun Bui

Sesal Datang Terlambat bagi Ajudan Pribadi yang Terancam 4 Tahun Bui

Ilham Oktafian - detikNews
Rabu, 15 Mar 2023 20:01 WIB
Ajudan Pribadi atau Muhammad Akbar ditangkap terkait kasus penipuan
Ajudan Pribadi atau Muhammad Akbar ditangkap terkait kasus penipuan. (Foto: dok. Polres Jakbar)
Jakarta -

Penangkapan Ajudan Pribadi terkait kasus penipuan mengejutkan publik. Ajudan Pribadi, yang sering menampilkan kemewahan di media sosial, tak disangka-sangka ternyata melakukan penipuan.

Tak main-main, Ajudan Pribadi menipu hingga Rp 1,3 miliar. Seorang pengusaha yang juga temannya sendiri ditipunya dengan modus jual beli mobil Mercedes-Benz hingga Toyota Land Cruiser.

Ajudan Pribadi sudah dua kali disomasi oleh pihak korban. Namun Ajudan Pribadi mengabaikan somasi tersebut hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan Ajudan Pribadi sebagai tersangka. Akbar kemudian ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (12/3/2023).

"Terhadap tersangka kita kenakan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3).

ADVERTISEMENT

Ajudan Pribadi kini hanya bisa menyesal. Pria bernama Muhammad Akbar itu kini terancam hukuman 4 tahun penjara atas perbuatannya menipu pengusaha tersebut.

Ajudan Pribadi Dilaporkan Pengusaha

Ajudan Pribadi dilaporkan pengusaha berinisial A (39). Pemilik akun Instagram @Ajudan_Pribadi ini dilaporkan atas tuduhan pasal penipuan dan penggelapan mobil Mercy dan Land Cruiser senilai total Rp 1,3 miliar.

"(Akbar) menawarkan dua unit mobil mewah, yakni satu unit mobil Toyota Land Cruiser tahun 2019 dengan harga Rp 400 juta dan mobil Mercedes-Benz tipe G63 tahun 2021 seharga Rp 950 juta," ujar Syahduddi.

Ajudan Pribadi atau Muhammad Akbar ditangkap terkait kasus penipuanAjudan Pribadi atau Muhammad Akbar ditangkap terkait kasus penipuan. (Foto: dok. Polres Jakbar)

Singkatnya, korban menyepakati membeli mobil Mercy dan Land Cruiser dan mentransfer Rp 1,3 miliar secara bertahap pada Desember 2021. Namun mobil yang ditawarkan tak kunjung datang hingga kemudian korban mensomasi dan berujung lapor polisi.

"Karena tidak ada iktikad baik dari terlapor, korban melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat sudah mengalami kerugian sebesar Rp 1,3 miliar," ucap Syahduddi.

Ajudan Pribadi Ditangkap di Makassar

Setelah mendapatkan laporan tersebut, polisi memanggil Ajudan Pribadi tetapi tak pernah hadir. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap Ajudan Pribadi di Makassar, Sulawesi Selatan.

"Kemudian selama beberapa hari dilakukan pengamatan, diperoleh informasi terlapor sedang mengendarai kendaraan bermotor di suatu jalan di Kota Makassar, kemudian penyidik menghentikan kendaraan tersebut dilakukan pemeriksaan ternyata benar di dalam mobil tersebut terdapat terlapor A dan penyidik menjelaskan maksud dan tujuan menghentikan kendaraan terlapor A," jelas Syahdudi.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Kompol Andri Kurniawan mengatakan Ajudan Pribadi ditangkap pada Minggu (12/3). Dia ditangkap saat naik mobil di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

"Ditangkap bersama temannya naik mobil Innova," ungkap Andri Kurniawan.

Baca selanjutnya: penyesalan Ajudan Pribadi....

Simak Video: Detik-detik Penangkapan Ajudan Pribadi di Makassar

[Gambas:Video 20detik]




Ajudan Pribadi Menyesal dan Minta Maaf

Ajudan Pribadi atau M Akbar dihadirkan dalam jumpa pers. Dalam kesempatan itu, ia mengaku menyesal dan meminta maaf.

"Ini sangat menyesalkan, kami insyaallah selesai secepatnya dan saya minta maaf segala-galanya," kata Ajudan Pribadi di Polres Jakbar, Rabu (15/3/2023).

Ajudan Pribadi berharap kasus ini selesai secepatnya.

"Ya saya mohon maaf dan selesai secara cepat," katanya.

Ajudan PribadiGaya Ajudan Pribadi naik private jet. (Foto: Instagram)


Uang Hasil Penipuan Dipakai Ajudan Pribadi

Ajudan Pribadi meraup uang sekitar Rp 1,3 miliar dari hasil penipuan itu. Uang hasil penipuan itu sebagian besar sudah terpakai olehnya.

"(Sudah terpakai) banyak, sudah kepakai hampir kurang Rp 1 miliar," kata Kasat Reskrim Polres Jakbar Kompol Andri Kurniawan.

Baca selanjutnya: motif Ajudan Pribadi menipu pengusaha....


Ajudan Pribadi Menipu demi Gaya Hidup

Akbar atau Ajudan Pribadi memakai uang hasil penipuan untuk keperluan pribadi. Kompol Andri mengatakan uang miliaran itu terpakai untuk gaya hidup Akbar.

"Pribadinya, dari gaya hidupnya," lanjut Andri.

Ajudan Pribadi Ditahan Polisi

Polisi menahan Muhammad Akbar atau pemilik akun @ajudan_pribadi terkait kasus penipuan. Akbar ditahan supaya tak melarikan diri.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan setelah selesai pemeriksaan dilakukan penahanan," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi dalam konferensi pers, Rabu (15/3/2023).

Ajudan Pribadi atau Muhammad Akbar ditangkap terkait kasus penipuanAjudan Pribadi atau Muhammad Akbar ditangkap terkait kasus penipuan. (Ilham Oktafian/detikcom)

"Dengan pertimbangan dikhawatirkan tersangka bisa mempersulit proses penyidikan apakah itu melarikan diri menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya lagi," lanjutnya.

Sejumlah barang bukti disita. Antara lain tangkapan layar percakapan di ponsel, lalu ada hasil printout mutasi rekening, bukti transfer, dan foto kendaraan.

"Kita kenakan dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara demikian," tambahnya.

Syahduddi mengatakan Ajudan Pribadi sudah dua kali dipanggil, tapi mangkir. Hingga akhirnya polisi menangkapnya di Makassar.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads