Perbuatan cabul dilakukan seorang guru berstatus PNS berinisial ET (57) di Kota Gunung Sitoli, Sumatera Utara (Sumut), kepada delapan siswinya yang masih SD. Aksi bejat itu bahkan dilakukan ET saat jam pelajaran.
Plt Kasi Humas Polres Nias Aiptu Yadsen F Hulu mengatakan pelaku mencabuli korban di dalam kelas. Pelaku mulanya memanggil korban untuk maju ke depan kelas. Saat itulah pelaku melancarkan aksinya.
"Saat jam belajar, dipanggil oleh pelaku ke depan kelas," kata Yadsen, dilansir detikSumut, Jumat (10/3/2023).
Yadsen mengatakan pelaku mencabuli korban-korbannya dengan memegang sambil meremas dada murid tersebut. Bahkan, bejatnya, pelaku melakukan aksinya di hadapan siswa lainnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, menurut Yadsen, pencabulan itu dilakukan pelaku sejak Februari 2023. Aiptu Yadsen mengatakan kasus itu terungkap setelah salah satu korban meminta orang tuanya untuk datang ke sekolah atas panggilan pihak sekolah. Saat itulah korban menceritakan bahwa dirinya telah dicabuli oleh gurunya.
Pelaku yang juga ikut dalam rapat tersebut mengakui perbuatannya. Dia pun mengucapkan permintaan maaf atas pencabulan yang dilakukannya. Namun keluarga korban tidak terima dengan perbuatan pelaku terhadap anak mereka. Alhasil, peristiwa pencabulan itu dilaporkan ke Polres Nias pada Senin (27/2).
Baca selengkapnya di sini.
Lihat juga Video 'Modus Oknum Pendeta di Sulut Cabuli Anak Asuh: Korban Diimingi Uang':
(mae/idh)