Kasus pencabulan kembali terjadi di Kabupaten Serang di Banten. Kali ini tersangka adalah guru ngaji di salah satu pesantren yang mencabuli muridnya lebih dari tiga kali.
Tersangka yang ditangkap adalah pria berinisial AS (47) yang sehari-hari bekerja sebagai guru ngaji di pondok. Dia diduga mencabuli santriwati yang masih berusia 17 tahun.
"Tersangka AS diamankan PPA setelah menerima laporan dari korban. Dia diamankan di rumahnya," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria ke wartawan, Rabu (1/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka diamankan pada Senin (27/2) lusa lalu. Dia diduga mencabuli muridnya dengan modus bisa mengobati sakit korban. Kejadian dilakukan tersangka sekitar September 2022.
"Untuk modus, tersangka melakukan perbuatan cabul dengan cara merayu atau membujuk atau tipu muslihat dengan berdalih bisa mengobati korban," ujar Yudha.
Perbuatan tersangka bahkan disebut dilakukan di lingkungan ponpes. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melihat ada perubahan perilaku. Setelah dibujuk, korban akhirnya menceritakan kejadian pelecehan oleh pelaku.
"Tidak lama korban cerita dirinya dilecehkan tersangka, korban bercerita bahwa dirinya pernah dipaksa, dan pelecehan lainnya," imbuh Yudha.
Dari hasil pemeriksaan, perbuatan tersangka dilakukan sebanyak 3 kali. "Kejadian cabul tersebut dilakukan oleh tersangka kepada korban dalam waktu yang berbeda sebanyak 3 kali," kata Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza menambahkan.
Korban saat ini mengalami trauma. Polisi menerapkan ancaman pada pasal Undang-Undang Perlindungan Anak terhadap tersangka.
"Atas kejadian itu korban trauma yang mendalam," ucap Dedi.
(bri/knv)