Polisi akhirnya meningkatkan status perempuan AG (15) di kasus penganiayaan Cristalino David Ozora atau David (17). Pacar dari tersangka Mario Dandy Satrio (20) ini kini berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.
Peningkatan status AG dari saksi anak ke pelaku anak ini dilakukan setelah melalui tahapan panjang. Butuh waktu 10 hari bagi kepolisian hingga akhirnya menetapkan AG sebagai pelaku anak di kasus penganiayaan David ini.
Berikut ini fakta-fakta terkait AG yang kini berubah status sebagai pelaku anak, yang dirangkum detikcom, Sabtu (4/3/2023).
Status Berubah Jadi Pelaku
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyampaikan peningkatan status AG di kasus Mario Dandy ini didasari atas temuan fakta-fakta dan alat bukti yang cukup. Peningkatan status AG dilakukan setelah polisi melakukan tahapan mekanisme gelar perkara dengan mengundang sejumlah ahli.
Sejak kasus itu ditangani mulai tingkat Polsek Pesanggrahan, Polres Metro Jakarta Selatan, hingga akhirnya kasus tersebut ditarik ke Polda Metro Jaya, penyidikan dilakukan secara berkesinambungan. Hingga kemudian, pada Kamis (2/3) lalu, penyidik meningkatkan status AG dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak ang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah atau meningkat menjadi anak yang berkonflik dengan hukum, atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak. Jadi terhadap anak di bawah umur ini tidak boleh dibilang tersangka ya," ujar .Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3).
Hengki memastikan penyidik akan tetap memperhatikan penanganan kasus yang dihadapi AG yang secara formil diatur Undang-Undang Sistem Peradilan Anak dan secara materil diatur Undang-Undang Perlindungan Anak.
AG Tak Ditahan Polisi
AG tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai pelaku anak. Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan masalah penahanan anak sebagai pelaku mengacu pada Undang-undang Sistem Peradilan Anak.
"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati yaitu amanat dari undang-undang sistem peradilan anak. Kalau kami tidak melaksanakan kami salah," kata Hengki.
Ahli pidana anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KemenPPA), Ahmad Sofian, mengatakan penyidik wajib memedomani UU Sistem Peradilan Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam hal boleh atau tidaknya melakukan penahanan. Dalam hal berkaitan dengan pelaku anak atau saksi anak, ada beberapa ketentuan yang mengatur masalah hukuman ini.
"Tapi kalau ancaman pidana lebih dari 7 tahun, boleh dilakukan diversi restorative justice dan tidak. Kalau keluarga korban pengen restorative justice, maka akan difasilitasi oleh Polda Metro Jaya," kata dia.
"Apakah terjadi kesepakatan atau tidak. Kalau terjadi kesepakatan maka perkara dihentikan. Jika tidak terjadi kesepakatan maka statusnya ditetapkan ke proses selanjutnya," tambahnya.
Baca selanjutnya: bukti keterlibatan AG di kasus Mario Dandy....
(mea/mea)