Polisi akhirnya meningkatkan status perempuan AG (15) di kasus penganiayaan Cristalino David Ozora atau David (17). Pacar dari tersangka Mario Dandy Satrio (20) ini kini berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.
Peningkatan status AG dari saksi anak ke pelaku anak ini dilakukan setelah melalui tahapan panjang. Butuh waktu 10 hari bagi kepolisian hingga akhirnya menetapkan AG sebagai pelaku anak di kasus penganiayaan David ini.
Berikut ini fakta-fakta terkait AG yang kini berubah status sebagai pelaku anak, yang dirangkum detikcom, Sabtu (4/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Status Berubah Jadi Pelaku
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyampaikan peningkatan status AG di kasus Mario Dandy ini didasari atas temuan fakta-fakta dan alat bukti yang cukup. Peningkatan status AG dilakukan setelah polisi melakukan tahapan mekanisme gelar perkara dengan mengundang sejumlah ahli.
Sejak kasus itu ditangani mulai tingkat Polsek Pesanggrahan, Polres Metro Jakarta Selatan, hingga akhirnya kasus tersebut ditarik ke Polda Metro Jaya, penyidikan dilakukan secara berkesinambungan. Hingga kemudian, pada Kamis (2/3) lalu, penyidik meningkatkan status AG dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak ang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah atau meningkat menjadi anak yang berkonflik dengan hukum, atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak. Jadi terhadap anak di bawah umur ini tidak boleh dibilang tersangka ya," ujar .Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3).
Hengki memastikan penyidik akan tetap memperhatikan penanganan kasus yang dihadapi AG yang secara formil diatur Undang-Undang Sistem Peradilan Anak dan secara materil diatur Undang-Undang Perlindungan Anak.
AG Tak Ditahan Polisi
AG tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai pelaku anak. Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan masalah penahanan anak sebagai pelaku mengacu pada Undang-undang Sistem Peradilan Anak.
"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati yaitu amanat dari undang-undang sistem peradilan anak. Kalau kami tidak melaksanakan kami salah," kata Hengki.
Ahli pidana anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KemenPPA), Ahmad Sofian, mengatakan penyidik wajib memedomani UU Sistem Peradilan Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam hal boleh atau tidaknya melakukan penahanan. Dalam hal berkaitan dengan pelaku anak atau saksi anak, ada beberapa ketentuan yang mengatur masalah hukuman ini.
"Tapi kalau ancaman pidana lebih dari 7 tahun, boleh dilakukan diversi restorative justice dan tidak. Kalau keluarga korban pengen restorative justice, maka akan difasilitasi oleh Polda Metro Jaya," kata dia.
"Apakah terjadi kesepakatan atau tidak. Kalau terjadi kesepakatan maka perkara dihentikan. Jika tidak terjadi kesepakatan maka statusnya ditetapkan ke proses selanjutnya," tambahnya.
Baca selanjutnya: bukti keterlibatan AG di kasus Mario Dandy....
Bukti Keterlibatan AG
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023) menjelaskan pihaknya telah memeriksa 10 orang saksi terkait kasus Mario Dandy ini. Polisi juga melibatkan saksi ahli dari ahli pidana, ahli digital forensik, hingga ahli psikolog forensik dari Apsifor.
"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami menemukan fakta-fakta baru. Bukti chat WA, video yang ada di HP," ujar Hengki.
Selain itu, penyidik juga menemukan rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari CCTV inilah tergambar peranan para tersangka dan juga saksi-saksi yang ada di TKP.
"Kami menemukan CCTV di TKP, sehingga kami bisa melihat peranan-peranan masing-masing orang yang ada di TKP tersebut," katanya.
Jeratan Pasal bagi AG
Hengki Haryadi mengatakan pihaknya menjerat AG dengan pasal berlapis. AG diduga melakukan pembiaran terjadinya penganiayaan.
"Terhadap anak AG, kami menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 lebih lebih subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP," kata Hengki.
Berikut bunyi pasal-pasal yang jerat AG selaku 'Anak yang Berkonflik dengan Hukum', dalam kasus penganiayaan terhadap David yang dilakukan oleh Mario Dandy, tersebut:
Pasal 76C UU Perlindungan Anak:
"Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak".
Pasal 80 UU Perlindungan Anak:
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Bunyi Pasal 355 KUHP:
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu menyebabkan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Bunyi Pasal 56 KUHP:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
(1) Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
(2) Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan
Pasal 354 Ayat (1) KUHP:
Barangsiapa dengan sengaja melukai berat orang lain, dihukum karena menganiaya berat, dengan hukuman penjara selama-lamanya delapan tahun.
Pasal 353 Ayat (2) KUHP:
Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Baca selanjutnya: AG mengundurkan diri....
AG Mundur dari SMA Tarakanita I Jakarta
AG (15), pelaku anak di kasus Mario Dandy Satriyo (20) menganiaya David (17), mengundurkan diri dari sekolahnya. Pengunduran diri itu diterima pihak sekolah pada 28 Februari.
Hal ini dibenarkan oleh pengacara AG, Mangatta Toding Allo.
"Iya benar," singkat Mangatta saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (3/3/2023).
Pihak sekolah menyampaikan telah menerima surat pengunduran diri AG dari SMA Tarakanita 1. Hal itu tertuang dalam surat dari pihak SMA 1 Tarakanita kepada orang tua AG, yang dibenarkan oleh Mangatta.
"Kami telah menerima surat pengunduran diri AGH sebagai siswi SMA Tarakanita 1 Jakarta secara resmi pada tanggal 28 Februari 2023," ujar Kepala SMA Tarakanita 1, Sr Pauletta, dalam suratnya.
Pihak SMA Tarakanita I Jakarta membenarkan adanya surat pengunduran diri siswi AG alias A (15), yang juga berstatus sebagai pelaku di kasus Mario Dandy Satriyo (20). Pihak SMA Tarakanita I Jakarta pun telah memberikan jawaban kepada orang tua AG.
"Suratnya dikirim oleh keluarganya, dikirim ke sekolah. Seingat saya suratnya diketik, bukan tulisan tangan. Keluarganya yang menandatangani," ujar kuasa hukum Yayasan Tarakanita, Ferdie Soethiono, saat dihubungi detikcom, Jumat (3/3).
Ferdie menyampaikan ada beberapa poin dalam surat tersebut yang disampaikan oleh orang tua AG. Salah satunya adalah alasan memilih keluar dari sekolah tersebut.
"Terima kasih atas perhatian dan sikap SMA yang masih berkenan berkomunikasi dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Itu satu," ujar Ferdie membacakan kembali isi surat tersebut.
Dalam surat tersebut, orang tua AG menyampaikan alasan pengunduran diri tersebut demi kebaikan semua pihak.
"Kedua, menyadari bahwa situasi saat ini mempengaruhi berbagai pihak, baik murid, guru, bahkan mungkin alumni, oleh karena itu demi kebaikan semua pihak, khususnya semua murid yang menempuh pendidikan, bermaksud mengajukan pengunduran diri," Ferdie mengulang isi surat.
"Terima kasih sudah menerima AG sebagai siswi dan telah memberikan hak pendidikan, mohon maaf jika ada kesalahan dari anak kami. Kurang lebihnya seperti itu," ujarnya.
Lebih lanjut, Ferdie menyatakan pihak SMA Tarakanita I Jakarta menerima pengunduran diri AG tersebut. Pihak sekolah, kata dia, juga mendoakan agar kasus yang menimpa AG segera tuntas.
"Kalau sekolah sikapnya menerima pengunduran diri tersebut, mendoakan AG menjalani proses ini agar kebenaran terungkap keadilan bisa ditegakkan. Untuk David juga begitu. Khususnya David, kasihan sekali agar bisa pulih, itu harapan sekolah," tuturnya.