Mario Dandy Satriyo kembali diadili. Kini, dia menjalani persidangan dalam kasus dugaan pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG.
Mario Dandy merupakan terpidana kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Kasus penganiayaan itu terjadi pada Februari 2023.
Kasus ini menjadi sorotan lantaran Mario Dandy merupakan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo yang punya harta puluhan miliar. Kasus penganiayaan ini kemudian membuat harta Rafael Alun juga dikuliti oleh netizen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu yang menjadi sorotan ialah ketiadaan mobil Rubicon yang dipakai Mario Dandy saat penganiayaan terjadi dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael Alun. KPK pun turun tangan hingga akhirnya Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah dihukum 14 tahun penjara karena kasus gratifikasi.
Sementara itu, Mario Dandy diadili dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Dia telah divonis bersalah melakukan penganiayaan dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara serta membayar restitusi Rp 25 miliar ke David Ozora.
Selain Mario Dandy, dua orang yang terlibat penganiayaan telah dihukum. Mereka adalah AG, yang divonis 3,5 tahun penjara, dan Shane Lukas, yang dihukum 5 tahun penjara.
Setelah kasus penganiayaan ini mencuat, AG melaporkan Mario Dandy yang merupakan pacarnya saat peristiwa itu terjadi ke polisi atas dugaan pencabulan. Polisi pun melakukan pengusutan dan menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka dugaan pencabulan.
Mario Dandy Mulai Diadili
Kini, Mario Dandy mulai diadili dalam pencabulan terhadap AG. Sidang kasus pencabulan dengan terdakwa Mario Dandy ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2024).
"Betul bahwa hari ini ada sidang perkara pencabulan atas nama terdakwa Mario Dandy," ujar Humas PN Jaksel Djuyamto.
Dia mengatakan sidang terkait kesusilaan selalu digelar tertutup. Dia belum menjelaskan apakah Mario Dandy akan dihadirkan langsung di persidangan atau tidak.
"Sidangnya dilakukan secara tertutup karena menyangkut perkara kesusilaan. Sebagaimana kita ketahui sidang perkara kesusilaan itu harus dilakukan tertutup," jelas dia.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
AG Hadir
Mario Dandy tampak dihadirkan langsung di ruang sidang. Dia mengenakan jaket dengan rompi tahanan.
Mario Dandy juga terlihat memakai masker dan berupaya menutupi wajahnya dengan hoodie saat menunggu persidangan dimulai. Mantan pacar Mario sekaligus korban dalam kasus ini, AG, tampak hadir di PN Jaksel bersama ibunya.
Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengatakan kliennya menjadi salah satu saksi dalam sidang kali ini. Dia mengatakan ibu AG bakal diperiksa pada sidang mendatang.
"(Saksi) Dari pihak kantor kami ada Jason Sembiring yang memberikan keterangan terus ada anak AG, juga ada dari ibu dari AG. Tapi karena tadi waktunya cukup panjang ibunya AG nanti akan disidang selanjutnya," ujar Mangatta usai sidang di PN Jaksel.
Mangatta tak menjelaskan isi kesaksian dalam sidang tersebut karena sidang digelar tertutup. Dia berharap majelis hakim memberi keadilan kepada AG.
"Itu yang kita nggak bisa spill, karena sidang tertutup, cuma secara general itu kita bisa sampaikan," ucapnya.
Sementara, kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, mengatakan pihaknya bakal mempertimbangkan menghadirkan saksi seusai pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
"Masih jauh lah ya, nanti pada saatnya kita akan mempertimbangkan menghadirkan saksi maupun ahli dalam perkara ini," kata Andreas.
Dalam kasus ini, Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 81 ayat 1 juncto pasal 76D UU Perlindungan Anak juncto pasal 64 ayat 1 KUHP atau kedua Pasal 81 ayat 2 juncto pasal 76D UU Perlindungan Anak juncto pasal 64 ayat 1 KUHP atau ketiga Pasal 82 juncto pasal 76E UU Perlindungan Anak juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.