Analisis Ahli Bahasa soal Maksud Chat Irjen Teddy 'BB Diganti Trawas'

Silvia Ng - detikNews
Kamis, 02 Mar 2023 17:08 WIB
Ahli bahasa di sidang Irjen Teddy. (Silvia/detikcom)
Jakarta -

Jaksa menghadirkan ahli bahasa dari UNJ, Krisanjaya, dalam sidang kasus narkoba dengan terdakwa mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. Krisanjaya menganalisis isi chat Irjen Teddy.

Hal itu disampaikan dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Kamis (2/3/2023). Mulanya, hakim ketua Jon Sarman menanyakan pendapat ahli mengenai apakah narasi 'ganti sebagian dengan tawas' merupakan perkataan yang jelas atau memerlukan penjelasan.

"Ada beberapa hal yang berkaitan dengan kasus ini yang memerlukan pendapat ahli, diambil beberapa contoh disini ada di sini perkataan sebagian menyatakan narasi, sebagian menyatakan perintah itu 'ganti sebagian dengan tawas'. Menurut pendapat ahli, ini perkataan yang sudah jelas tidak bermultitafsir atau interpretasi tadi atau perlu mengajukan pertanyaan kembali atau bagaimana? silakan," tanya hakim Jon.

"Jika hanya itu, maka kata kerja perbuatan ganti tidaklah ambigu, (karena) tidak ada kata lain yang maknanya sama dengan ganti, ganti itu jelas," jawab saksi Krisanjaya.

Hakim Jon bertanya apakah 'tukar bb dengan Trawas' merupakan perkataan yang ambigu. Krisanjaya menjawab kalimat tersebut tidak ambigu atau bermakna lebih dari satu.

"Kalau dikatakan bahwa 'tukar bb dengan Trawas'? Itu ambigu?" tanya hakim.

"Perintah perbuatannya tidak meragukan, Yang Mulia, karena masih tukar," jawab saksi.

Hakim lalu bertanya soal pemahaman saksi terkait objek tawas atau Trawas. Krisanjaya lalu menjawab bahwa di sebelah kanan 'tukar' haruslah benda yang dapat dipertukarkan.

"Tapi kalau pemahaman menyangkut tawas atau Trawas? Itu ambigu?" tanya hakim.

Simak Video 'Teddy Minahasa Mau Jebak Linda Pujiastuti Gegara Malu Dibohongi':



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(haf/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork