Hotman Tanya Bukti WA Difoto: Tangan Penyidik Bahkan Kutil Kelihatan

Hotman Tanya Bukti WA Difoto: Tangan Penyidik Bahkan Kutil Kelihatan

Silvia Ng - detikNews
Kamis, 02 Mar 2023 15:52 WIB
Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang dakwaan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Jalan Letjen S Parman, Jakarta, Kamis (2/2/2023).
Hotman Paris (kedua dari kiri) (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Pengacara terdakwa kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, bertanya soal sah-tidaknya bukti percakapan WhatsApp (WA) yang difoto manual oleh penyidik tanpa melewati pemeriksaan digital forensic. Dia mengatakan tangan penyidik terlihat dalam foto tersebut.

Awalnya, Hotman Paris menanyakan kepada saksi ahli digital forensic, Rujit Kuswinoto, terkait alat bukti yang sah. Rujit menjawab bahwa hasil digital forensic berupa berita acara dan soft copy digital adalah bukti yang sah.

"Jadi selama ini yang dianggap dan diakui menurut pengalaman Anda sebagai bukti yang sah, terkait dengan informasi elektronik adalah hasil digital forensik. Itu yang dianggap sebagai bukti yang sah?" tanya Hotman saat persidangan di PN Jakarta Barat, Kamis (2/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil digital forensic dalam hal ini berupa soft copy dan berita acara, Pak," jawab saksi.

Hotman kembali bertanya terkait bukti yang sah harus telah melalui proses digital forensik seperti menggunakan alat Cellebrite. Saksi kemudian membenarkan hal itu.

ADVERTISEMENT

"Intinya sudah dilakukan digital forensic? Itu yang sah? Apakah itu soft copy apa terserah, tapi saksi mengatakan yang diakui sebagai bukti yang sah itu terkait informasi elektronik adalah yang sudah di-Cellebrite dengan hasil digital forensic, benar?" tanya Hotman kepada Rujit.

"Benar, telah di-forensik," jawab Rujit.

Hotman lalu bertanya terkait bukti percakapan WhatsApp yang difoto secara manual oleh penyidik apakah bisa dibenarkan sebagai bukti dalam proses hukum. Saksi meminta Hotman menanyakan hal itu ke ahli hukum.

"Tadi Anda mengatakan yang sah tersebut adalah digital forensic, bagaimana dengan cara WA-nya dibikin begini (HP di tangan), terus difoto manual bahkan jari-jarinya kelihatan, ketutup tulisannya, jari-jarinya kelihatan. Apakah itu secara ilmiah digital forensic sesuai dengan UU ITE maupun sesuai ISO ya? Dapat dibenarkan secara ilmiah?" tanya Hotman.

"Mungkin saya jawab sesuai kompetensi saya sebagai digital forensic, untuk foto untuk capture untuk file gambar ini termasuk dari informasi elektronik sesuai Pasal 1 UU ITE. Untuk melanjutkan itu menjadi alat bukti yang sah mohon izin silakan tanya ke yang ahli hukum," jelas saksi Rujit.

Simak Video 'Hotman: Hampir Semua Saksi Untungkan Teddy Minahasa':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di sini.

Hotman kemudian menanyakan terkait kemungkinan terjadinya modifikasi apabila sebuah bukti digital tidak melalui proses digital forensic. Rujit lalu menjawab bahwa bukti elektronik memiliki sifat mudah dimodifikasi.

"Sebuah file memungkinkan untuk dimodifikasi dan memang barang bukti elektronik sifatnya ini mudah hilang, mudah berubah, mudah terhapus, mudah dimodifikasi," ujar Rujit.

Hotman kemudian meminta agar BAP kliennya, Irjen Teddy, dalam kasus narkoba dinilai cacat hukum. Alasannya, Hotman Paris mengatakan, bukti yang terdapat dalam BAP Teddy berupa chat WA yang difoto manual.

"Majelis hakim terhormat, mohon dicatat lagi seluruh BAP saksi dalam perkara ini tidak satu pun dengan digital forensik bahkan dengan tangan penyidik begini, jadi mohon dicatat bahwa seluruh BAP adalah cacat hukum karena tadi (saksi) mengatakan yang sah itu adalah digital forensic," ungkap Hotman.

"Kalau bapak baca BAP, tangan penyidik bahkan kutil di tangannya kelihatan. Jadi sekali lagi untuk dicatat dalam berita acara seluruh BAP dari saksi cacat karena didasarkan pada bukti screenshot tangan penyidik tanpa melalui hasil forensik sesuai dengan saksi tadi bilang, itu yang sah. Apalagi dari HP orang lain, seluruh BAP-nya cacat," lanjutnya.

Halaman 2 dari 2
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads