Tangerang - Bea Cukai dan Bareskrim bongkar penyelundupan narkoba oleh kopilot asing. Puluhan ribu butir ekstasi diamankan di Bandara Soetta.
Foto
Bea Cukai dan Bareskrim Bongkar Modus Kopilot Asing Bawa Ekstasi
Tersangka berinisial Mohd Saufi bin Othman diamankan di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Rabu (29/7/2026). Dari pemeriksaan, petugas menemukan 70.114 butir MDMA atau ekstasi dengan berat bruto mencapai 26 kilogram yang disembunyikan dalam koper.
Selain ekstasi, petugas juga menemukan 4 gram metamfetamin atau sabu di dalam tas milik tersangka.
Pengungkapan kasus ini bermula dari analisis citra x-ray terhadap barang bawaan penumpang internasional yang mencurigakan.
Atas perbuatannya, warga negara Malaysia tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Bareskrim Polri berhasil membongkar aksi penyelundupan narkotika yang melibatkan seorang kopilot maskapai asing.
Atas perbuatannya, warga negara Malaysia tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Petugas masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang berada di balik penyelundupan tersebut.
Penindakan ini diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 130 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika serta mencegah potensi kerugian sosial-ekonomi hingga ratusan miliar rupiah.










































