Beda Sikap Debt Collector: Dulu Bentak Polisi Kini Minta Damai

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 28 Feb 2023 08:01 WIB
Polda Metro Jaya mengungkap kasus debt collector yang membentak polisi saat menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta (Wildan N/detikcom)
Jakarta -

Sikap debt collector yang ditangkap polisi terkait penarikan paksa mobil selebgram Clara Shinta kini berbeda. Dulu sangar membentak-bentak polisi, kini debt collector berharap damai.

Adalah tersangka Lesly Wattimena alias LW (34) yang memohon restorative justice di kasus tersebut. Lesly Watimena meminta maaf soal insiden bentak-bentak polisi ketika menarik paksa mobil Clara Shinta.

Sebagai informasi, Lesly Wattimena memakai baju merah ketika mendatangi Clara Shinta di apartemennya di Tebet, Jakarta Selatan. Lesly Wattimena turut 'ngegas' kepada anggota Bhabinkamtibmas, Aiptu Evin Susanto saat itu.

"Nggak ada urusan di Polsek," Lesly Wattimena membentak Aiptu Evin yang saat itu meminta pihak debt collector untuk menyelesaikan persoalan di Polsek Tebet.

Tetapi kini, Lesly Wattimena melalui kuasa hukumnya Hendry Noya, meminta maaf. Lesly Wattimena berharap ada jalan damai.

Debt Collector Minta Maaf

Hendry meenyampaikan permohonan maaf Lesly Wattimena atas insiden membentak polisi tersebut. Pihaknya juga meminta maaf kepada Clara Shinta.

"Saya atas nama klien mau memohon maaf dari baik itu pihak kepolisian, baik itu dari masyarakat ataupun siapa yang merasa diri korban dalam hal ini," ujar Hendry kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/2).

Tersangka Lesly Wattimena (berbaju merah) saat membentak-bentak polisi ketika hendak menarik mobil Clara Shinta. (TikTok Clara Shinta)

Penyidik pun, klaim dia, mempersilakan pihaknya mengajukan restorative justice. Dia menyebut hingga kini belum ada komunikasi baik dengan Aiptu Evin ataupun Clara Shinta terkait hal tersebut.

"Kita ajukan dulu, entah tanggapannya seperti apa, dimediasi oleh kepolisian. Kira-kira begitu," imbuhnya.

Berharap Restorative Justice

Oleh karena itu, Hednry berharap ada jalan damai. Pihaknya akan mengajukan restorativee justice ke penyidik Polda Metro Jaya.

"Kami juga sudah ketemu dengan penyidik dan kami akan mengajukan restorative justice," kata Hendry.

Hendry mengatakan restorative justice ini diajukan, baik terkait tindak pidana melawan petugas maupun penarikan mobil Clara Shinta. Hendry menyebut langkah restorative justice tersebut bisa diambil berdasarkan aturan yang ada.

"Siapa pun yang ada di dalam laporan polisi itu atau di dalam berita acara itu kita akan mengajukan RJ, siapa pun korbannya. Karena paradigma hukum pidana Indonesia tidak ada lagi keadilan retributif, yang ada hanya korektif, rehabilitatif, dan yang sudah dijalankan ini restoratif," ujarnya.

Simak Video 'Dear Debt Collector yang Bentak Polisi: Kemarin Macan Kini kucing':





Baca selanjutnya: klaim miliki surat izin....




(mea/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork