Beda Sikap Debt Collector: Dulu Bentak Polisi Kini Minta Damai

Beda Sikap Debt Collector: Dulu Bentak Polisi Kini Minta Damai

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 28 Feb 2023 08:01 WIB
Polda Metro Jaya mengungkap kasus debt collector yang membentak polisi saat menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta (Wildan N/detikcom)
Polda Metro Jaya mengungkap kasus debt collector yang membentak polisi saat menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta (Wildan N/detikcom)
Jakarta -

Sikap debt collector yang ditangkap polisi terkait penarikan paksa mobil selebgram Clara Shinta kini berbeda. Dulu sangar membentak-bentak polisi, kini debt collector berharap damai.

Adalah tersangka Lesly Wattimena alias LW (34) yang memohon restorative justice di kasus tersebut. Lesly Watimena meminta maaf soal insiden bentak-bentak polisi ketika menarik paksa mobil Clara Shinta.

Sebagai informasi, Lesly Wattimena memakai baju merah ketika mendatangi Clara Shinta di apartemennya di Tebet, Jakarta Selatan. Lesly Wattimena turut 'ngegas' kepada anggota Bhabinkamtibmas, Aiptu Evin Susanto saat itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak ada urusan di Polsek," Lesly Wattimena membentak Aiptu Evin yang saat itu meminta pihak debt collector untuk menyelesaikan persoalan di Polsek Tebet.

Tetapi kini, Lesly Wattimena melalui kuasa hukumnya Hendry Noya, meminta maaf. Lesly Wattimena berharap ada jalan damai.

ADVERTISEMENT

Debt Collector Minta Maaf

Hendry meenyampaikan permohonan maaf Lesly Wattimena atas insiden membentak polisi tersebut. Pihaknya juga meminta maaf kepada Clara Shinta.

"Saya atas nama klien mau memohon maaf dari baik itu pihak kepolisian, baik itu dari masyarakat ataupun siapa yang merasa diri korban dalam hal ini," ujar Hendry kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/2).

Polisi masih mencari 4 orang debt collector yang membentak anggota Bhabinkamtibmas saat menarik paksa mobil Clara Shinta, termasuk sosok si belang biru. (TikTok Clara Shinta)Tersangka Lesly Wattimena (berbaju merah) saat membentak-bentak polisi ketika hendak menarik mobil Clara Shinta. (TikTok Clara Shinta)

Penyidik pun, klaim dia, mempersilakan pihaknya mengajukan restorative justice. Dia menyebut hingga kini belum ada komunikasi baik dengan Aiptu Evin ataupun Clara Shinta terkait hal tersebut.

"Kita ajukan dulu, entah tanggapannya seperti apa, dimediasi oleh kepolisian. Kira-kira begitu," imbuhnya.

Berharap Restorative Justice

Oleh karena itu, Hednry berharap ada jalan damai. Pihaknya akan mengajukan restorativee justice ke penyidik Polda Metro Jaya.

"Kami juga sudah ketemu dengan penyidik dan kami akan mengajukan restorative justice," kata Hendry.

Hendry mengatakan restorative justice ini diajukan, baik terkait tindak pidana melawan petugas maupun penarikan mobil Clara Shinta. Hendry menyebut langkah restorative justice tersebut bisa diambil berdasarkan aturan yang ada.

"Siapa pun yang ada di dalam laporan polisi itu atau di dalam berita acara itu kita akan mengajukan RJ, siapa pun korbannya. Karena paradigma hukum pidana Indonesia tidak ada lagi keadilan retributif, yang ada hanya korektif, rehabilitatif, dan yang sudah dijalankan ini restoratif," ujarnya.

Simak Video 'Dear Debt Collector yang Bentak Polisi: Kemarin Macan Kini kucing':

[Gambas:Video 20detik]





Baca selanjutnya: klaim miliki surat izin....

Debt Collector Klaim Punya Izin Tarik Mobil

Polisi menyebutkan hanya satu dari tujuh debt collector yang menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta dan membentak anggota Bhabinkamtibmas yang mengantongi izin. Pihak debt collector mengklaim memiliki izin saat melakukan penarikan tersebut.

Hendry Noya, sebagai kuasa hukum Lesly Wattimena alias LW (34), debt collector yang ditangkap di Pulau Saparua, Maluku, beberapa waktu lalu, mengklaim kliennya mengantongi sertifikasi profesi penagihan pembiayaan (SPPI).

"Punya (SPPI). Jadi di dalam surat tugas, mereka dapat surat tugas itu salah satu dari perusahaan pembiayaan itu adalah syaratnya SPPI itu. Cuma mungkin saja di dalam menjalankan tugas itu yang namanya orang menagih ya, situasional," kata Hendry di Polda Metro Jaya, Senin (27/2/2023).

Hendy Noya (tengah), pengacara debt collector Leslu Watimena meminta restorative justice ke Polda Metro.Hendy Noya (tengah), pengacara debt collector Leslu Watimena meminta restorative justice ke Polda Metro. (Wildan Noviansah)

Hendry juga mengklaim, saat menarik mobil Clara Shinta, kliennya LW juga membawa surat tugas. Dia pun menegaskan bahwa kliennya bukanlah preman melainkan karyawan.

"Pada dasarnya ya, semua yang turun ke lapangan itu pasti membawa surat tugas. Harus ada surat tugas dari perusahaan pembiayaan," ujarnya.

Dalam kasus tersebut, Lesly Wattimena bersama dua rekannya, AWP (26) dan XR (27), sudah diamankan dan jadi tersangka.

Sedangkan empat orang lainnya masih diburu, yakni BL, YM, YH, dan Erick Jonson Saputra, pria baju garis biru yang membentak Aiptu Evin, masih dicari.


Baca selanjutnya: polisi punya dua alat bukti....

Polisi Sebut Debt Collector Melawan Petugas

Pihak debt collector membantah telah memaki dan membentak anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Evin Susanto saat menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta. Polda Metro pun merespons hal tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, berdasarkan alat bukti yang ada, debt collector yang terlibat memenuhi unsur pidana.

"Iya tentunya mendasari pada bukti permulaan yang cukup, dua alat bukti atau bahkan lebih, ini mendasari proses penyidikan ini," kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (27/2/2023).

Perbuatan melanggar hukumnya, lanjut Trunoyudo, karena melawan petugas kepolisian saat melakukan tugas. Hal ini tercantum dalam Pasal 211 dan Pasal 212 KUHP.

Polda Metro Jaya mengungkap kasus debt collector yang membentak polisi saat menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta (Wildan N/detikcom)Polda Metro Jaya mengungkap kasus debt collector yang membentak polisi saat menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta (Wildan N/detikcom)

"Pada Pasal 211 KUHP, seorang pejabat sementara belum berbuat apa-apa sedangkan pelaku melakukan prakarsa untuk memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan agar pejabat tersebut melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan jabatannya," kata dia.

"Pasal 212 KUHP, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan Tugas yang sah atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberikan pertolongan kepadanya. Diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama 1 tahun," imbuhnya.

Seperti diketahui, dalam aksi tersebut, sebanyak 7 debt collector diduga terlibat. Untuk itu, lanjut Trunoyudo, mereka terancam paling lama 7 tahun penjara.

"Pada pasal 214 KUHP, paksaan dan perlawanan berdasarkan Pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih, dengan bersekutu diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," jelasnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads