Pengacara: Shane Lukas Disuruh Mario Dandy Ganti Nopol Mobil Rubicon

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 28 Feb 2023 07:08 WIB
Rubicon dipakai anak Mario Dandy Satrio saat menganiaya anak pengurus pusat GP Ansor di Jaksel disita polisi (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta -

Polisi menetapkan Shane Lukas Rotua (19), sebagai tersangka kedua di kasus Mario Dandy Satriyo (20) menganiaya David (17). Kuasa hukum Shane, Happy SP Sihombing, mengatakan Mario meminta Shane mengganti pelat asli mobil Rubicon miliknya.

Sebagai informasi, saat penganiayaan David terjadi, Mario Dandy menggunakan nopol B-120-DEN di mobil Jeep Rubicon. Belakangan diketahui pelat itu ternyata bodong dan pelat asliya adalah B-2571-PBP.

"Mobil Rubicon ini juga pernah dipakai sebelum kejadian ini. Satu lagi bahwa kata bapaknya ini (ayah Shane) yang mengganti pelat nomor itu juga dipaksa sama Dandy itu, 'Shane ganti pelat nomor'. Jadi yang disuruh ganti pelat nomor itu, yang menyuruh itu adalah si Dandy," kata Happy saat dihubungi wartawan, Senin (27/2/2023) malam.

Happy mengatakan hal itu disampaikan Shane kepada ayahnya. Dia mengatakan pihaknya akan menemui Shane yang saat ini ditahan di Polres Jaksel, hari ini.

"Kuasa hukum dapat informasi atas perbincangan dengan bapaknya, bapaknya menerangkan itu tadi yang saya bilang. Dia ditelepon (oleh Mario Dandy), dia tidak mau, Shane cerita ke bapaknya, bapaknya nyampaikan ke kami," kata Happy.

"Itulah cerita yang disampaikan, kita nanya ini gimana kejadiannya sebenernya, seperti itu. Jadi nanti kami akan menanyakan kepada Shane-nya langsung gimana kronologi faktanya, pra kejadian, kejadian, dan pasca kejadian," tambahnya.

Simak Video 'Psikolog: Orang Flexing di Medsos Cenderung Tak Miliki Kepercayaan Diri':



Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....




(mea/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork