Polisi menetapkan Shane Lukas Rotua (19), sebagai tersangka kedua di kasus Mario Dandy Satriyo (20) menganiaya David (17). Kuasa hukum Shane, Happy SP Sihombing, mengatakan Mario meminta Shane mengganti pelat asli mobil Rubicon miliknya.
Sebagai informasi, saat penganiayaan David terjadi, Mario Dandy menggunakan nopol B-120-DEN di mobil Jeep Rubicon. Belakangan diketahui pelat itu ternyata bodong dan pelat asliya adalah B-2571-PBP.
"Mobil Rubicon ini juga pernah dipakai sebelum kejadian ini. Satu lagi bahwa kata bapaknya ini (ayah Shane) yang mengganti pelat nomor itu juga dipaksa sama Dandy itu, 'Shane ganti pelat nomor'. Jadi yang disuruh ganti pelat nomor itu, yang menyuruh itu adalah si Dandy," kata Happy saat dihubungi wartawan, Senin (27/2/2023) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Happy mengatakan hal itu disampaikan Shane kepada ayahnya. Dia mengatakan pihaknya akan menemui Shane yang saat ini ditahan di Polres Jaksel, hari ini.
"Kuasa hukum dapat informasi atas perbincangan dengan bapaknya, bapaknya menerangkan itu tadi yang saya bilang. Dia ditelepon (oleh Mario Dandy), dia tidak mau, Shane cerita ke bapaknya, bapaknya nyampaikan ke kami," kata Happy.
"Itulah cerita yang disampaikan, kita nanya ini gimana kejadiannya sebenernya, seperti itu. Jadi nanti kami akan menanyakan kepada Shane-nya langsung gimana kronologi faktanya, pra kejadian, kejadian, dan pasca kejadian," tambahnya.
Simak Video 'Psikolog: Orang Flexing di Medsos Cenderung Tak Miliki Kepercayaan Diri':
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Nopol B-120-DEN Bodong
Mario Dandy Satriyo memakai Rubicon bernopol B-120-DEN saat mengeroyok anak pengurus pusat GP Ansor. Belakangan diketahui nopol tersebut ternyata bodong.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan hal ini diketahui setelah dilakukan cek fisik kendaraan di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
"Saat itu mobil ini menggunakan pelat nomor ini B-120-DEN, kemudian setelah dilakukan cek fisik nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas dari Direktorat Lalu Lintas, maka nomor polisi ini tidak sesuai dengan peruntukannya ini," ujar Ade Ary.
Ade Ary mengatakan nopol Rubicon asli anak pejabat Pajak adalah B-2571-PBP.
"Kemudian kami mengamankan nopol B-2571-PBP yang sesuai dengan STNK yang ada," katanya.
Hindari E-TLE
Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo (20), pelaku penganiayaan Cristalino David Ozora (17) alias David, diketahui menggunakan nopol B-120-DEN di mobil Jeep Rubicon, yang ternyata bodong. Polisi mengungkap, hal itu dilakukan Mario untuk menghindari tilang elektronik atau ETLE.
"Untuk menghindari e-tilang katanya," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dimintai konfirmasi, Jumat (24/2/2023).