Polresta Banyuwangi resmi menetapkan pria berinisial MD sebagai tersangka. Pemeran pria dalam video mesum pelajar itu langsung ditahan sejak 1 Agustus 2026.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi menyebut penetapan tersangka terhadap MD dilakukan usai polisi melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan gelar perkara. Menurutnya, status MD saat ini sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
"Melalui serangkaian pemeriksaan dengan sejumlah alat bukti yang sah serta melangsungkan gelar perkara. Berdasarkan laporan ayah dari perempuan, ABH kami tahan sejak 1 Agustus lalu," kata Kompol Lanang kepada wartawan, dilansir detikJatim, Selasa (4/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanang mengatakan kasus ini mulai ditangani kepolisian usai orang tua dari pemeran perempuan membuat laporan resmi. Hingga kini, baru ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Penetapan tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara dan pemenuhan alat bukti yang cukup," ucapnya.
Dia menjelaskan fokus penanganan perkara yang berjalan murni didasarkan pada laporan yang dilayangkan oleh ayah dari pemeran perempuan, terlepas dari kehebohan video yang viral. Dalam proses penyidikan perkara ini, polisi telah memeriksa tiga orang saksi.
Simak selengkapnya di sini.
Lihat juga Video: Unair Dalami Video Mesum Mahasiswa di Ruang Kelas










































