Dijemput Rubicon, Shane Berdalih Tak Tahu Mario Dandy Bakal Temui David

Dijemput Rubicon, Shane Berdalih Tak Tahu Mario Dandy Bakal Temui David

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 28 Feb 2023 06:28 WIB
Polisi menampilkan Shane alias S alias SLRL (19), tersangka penganiaya Cristalino David Ozora (17) alias David. Shane rekan Mario Dandy Satrio (Adrial A/detikcom)
Polisi menampilkan Shane alias S alias SLRL (19), tersangka penganiaya Cristalino David Ozora (17) alias David (Adrial A/detikcom)
Jakarta -

Pihak Shane Lukas Rotua (19) menepis tuduhan ikuut merencanakan penganiayaan temannya, Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora alias Davi (19). Shane Lukas mengaku tidak tahu jika akhirnya Mario Dandy akan menemui dan menganiaya David.

"Shane nggak tahu bahwa akan diajak ke itu, tahunya dia diajak ke Lebak Bulus. Dia tidak ada diberitahukan sebelumnya (akan menemui David), tiba-tiba dibelokkan aja ke daerah situ gitu," kata pengacara Shane, Happy SP Sihombing, saat dihubungi wartawan, Selasa (28/2/2023).

Shane mengaku sempat menolak ajakan Mario Dandy saat dihubungi lewat ponsel. Happy menyebut Mario tetap datang menjemput Shane meski sudah ditolak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia diajak (tapi) tidak mau menanggapi, dia tidak mau datang. 'Ayo Shane ke Lebak Bulus', dia nggak mau (cerita) sewaktu ditelepon. Tiba-tiba Dandy datang ke rumahnya bawa Rubicon, Dandy datang ke rumahnya si Shane, Dandy datang menjemput," ujarnya.

Happy mengatakan Mario tak memberitahu Shane jika akan menemui David. Menurut Happy, ajakan Mario ke Shane adalah ajakan untuk jalan-jalan.

ADVERTISEMENT

"Sebelum kejadian, dia ditelepon, dia tidak mau, Dandy datang menjemput dia, buat diajak ke suatu tempat tapi rupanya nggak ke tempat itu. Dia pikir mau jalan-jalan, ngopi-ngopi, 'kenapa kita nggak ke Lebak Bulus, tadi ngajak saya ke Lebak Bulus,' katanya gitu, 'udah kamu diam aja, tenang aja' katanya gitu, kira-kira begitu," tuturnya.

Bakal Ajukan Penangguhan Penahahan

Polisi menahan Shane Lukas Rotua (19), tersangka kedua di kasus Mario Dandy Satriyo (20) yang menganiaya David (17). Kuasa hukum Shane, Happy SP Sihombing mengatakan pihaknya bakal mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi kliennya.

"Kami nanti akan berpikir untuk mengajukan penangguhan penahanan karena dia kan hanya merekam doang," kata Happy saat dihubungi, Senin (27/2/2023).

Happy mengatakan pihaknya juga melakukan sejumlah upaya terkait kasus yang menjerat kliennya tersebut. Di antaranya menyiapkan dua orang saksi meringankan dan mengupayakan restorative justice untuk Shane.

"Dan minta supaya restorative justice kepada keluarganya David, kami akan minta," ujarnya.

Simak Video 'Ayah David: Data Penguat Keterlibatan AG Sudah Lengkap di LBH Ansor':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads