Jaksa Agung Berhentikan Sementara Status Jaksa Febrie Adriansyah

Jaksa Agung Berhentikan Sementara Status Jaksa Febrie Adriansyah

Rumondang Naibaho - detikNews
Selasa, 04 Agu 2026 17:11 WIB
Foto: Febrie Adriansyah  (Wilda HN/detikcom)
Febrie Adriansyah (Wilda HN/detikcom)
Jakarta -

Jaksa Agung ST Burhanuddin memberhentikan sementara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) dari statusnya sebagai jaksa. Langkah ini diambil menyusul penetapan Febrie sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Benar, saat ini Pak FA sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat dimintai konfirmasi, Selasa (4/8/2026).

Anang mengatakan hal itu dilakukan sesuai dengan aturan. Febrie saat ini juga telah ditahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jaksa Agung yang memberhentikan. Karena status tersangka, dalam ketentuan diatur. Per 31 Juli," jelasnya.

Sebagai informasi, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara. Kasus yang menjerat Febrie ini awalnya ditangani Polri. Dalam perkembangannya, Polri menyerahkan penanganan perkara Febrie ke Kejagung.

Awalnya, Febrie dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara ASABRI. Dia dijerat sebagai tersangka bersama pengusaha bernama Don Ritto.

Selain itu, Febrie menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU terkait temuan barang bukti berupa 74 kg emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah. Kejagung juga menetapkan tersangka lain, yakni Nurman Herin dalam kasus ini.

Selain itu, ada penyidikan lain yang masih diproses terkait Febrie. Penyidikan itu terkait dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara PLTU yang mengakibatkan blackout.

Lihat juga Video: Kejagung Geledah Febrie Adriansyah, Sejumlah Dokumen Disita

Halaman 2 dari 2
(ond/haf)


Berita Terkait