Kasus Mobil Clara Sintha Bikin Debt Collector Pemaki Polisi Diringkus

Kasus Mobil Clara Sintha Bikin Debt Collector Pemaki Polisi Diringkus

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 24 Feb 2023 07:07 WIB
Polda Metro Jaya mengungkap kasus debt collector yang membentak polisi saat menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta (Wildan N/detikcom)
Polda Metro Jaya mengungkap kasus debt collector yang membentak polisi saat menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta (Wildan N/detikcom)
Jakarta -

Aksi penarikan paksa mobil selebgram Clara Shinta berujung debt collector membentak polisi. Tiga dari tujuh orang debt collector akhirnya ditangkap polisi.

Tiga tersangka ditangkap Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di beberapa tempat berbeda. Salah satu tersangka ditangkap di kampung halamannya di Pulau Saparua, Maluku.

Aksi debt collector tersebut membuat Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran geram. Fadil Imran memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas debt collector yang bergaya preman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Rabu (22/2), Fadil Imran mengumpulkan para kapolres untuk menindak tegas debt collector. Ia meminta polres-polres membuat call center pengaduan terkait debt collector atau 'mata elang' (matel).

"Kemarin langsung panggil seluruh Kapolres pagi-pagi, saya beri arahan, saya minta dibuat call center kalau ada mata elang dan sejenisnya, premanisme dan sejenisnya, tolong hubungi polisi, ditaruh di masing-masing Instagram call center-nya," kata Fadil di Jakarta Barat, Kamis (23/2).

ADVERTISEMENT

Mantan Kapolda Jawa Timur ini menegaskan akan menindak tegas pelaku premanisme tanpa pandang bulu. Jajarannya tidak akan membiarkan kelompok atau individu melakukan kekerasan dan bertindak semena-mena.

"Kami akan melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada kelompok maupun perorangan yang melakukan kekerasan seolah di atas hukum. Akan berhadapan dengan saya nanti orang-orang itu," tegas Fadil.

Polda Metro Jaya mengungkap kasus debt collector yang membentak polisi saat menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta (Wildan N/detikcom)Polda Metro Jaya mengungkap kasus debt collector yang membentak polisi saat menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta (Wildan N/detikcom)

Tiga Debt Collector Pemaki Polisi Ditangkap

Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak cepat menindaklanjuti informasi viral adanya debt collector yang membentak anggota Bhabinkamtibas di Tebet, Jakarta Selatan. Total sudah ada tiga tersangka ditangkap polisi.

"Kita tangkap pada hari pertama 2 orang. Kemudian baru tadi pagi (kemarin-red) tiba dari Provinsi Maluku, (tepatnya di) Pulau Saparua. Dari Ambon dua jam lagi nyeberang laur kita tangkap. Jadi kita serius tangani ini," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kami (23/2).

Tiga Debt Collector Ditahan Polisi

Sejauh ini, tiga orang debt collector sudah ditangkap polisi. Ketiganya ialah AWP (26), LW (34) dan XR (27).

Ketiga tersangka ini resmi ditahan di Polda Metro Jaya.

Hengki menegaskan perbuatan debt collector yang viral itu merupakan perbuatan melawan hukum.

"Walaupun yang bersangkutan membawa surat perintah tugas dan sebagainya, itu menjadi instrumental delik alat kejahatan karena yang terjadi adalah paksaan dan ancaman kekerasan," ujar Hengki.

Simak Video 'Polda Metro Jaya Beberkan Kronologi Debt Collector Bentak Polisi':

[Gambas:Video 20detik]



Baca selanjutnya: ancaman hukuman....

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Pasalnya 214 KUHP, pengancaman terhadap petugas ancaman maksimal tujuh tahun," ujarnya.

Berikut bunyi pasal 214 KUHP:
1. Paksaan dan perlawanan yang diterangkan dalam pasal 211 dan 212 dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.

2. Si tersalah dihukum :
a. Penjara selama-lamanya delapan tahun enam bulan, jika kejahatan yang dilakukannya atau perbuatan yang menyertai kejahatan itu menyebabkan sesuatu luka.
b. Penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika menyebabkan luka berat
c. Penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika menyebabkan mati orangnya

Polisi masih mencari 4 orang debt collector yang membentak anggota Bhabinkamtibmas saat menarik paksa mobil Clara Shinta, termasuk sosok si belang biru. (TikTok Clara Shinta)Polisi masih mencari 4 orang debt collector yang membentak anggota Bhabinkamtibmas saat menarik paksa mobil Clara Shinta, termasuk sosok si belang biru. (TikTok Clara Shinta)


Empat Orang Diburu Termasuk si 'Belang biru'

Polisi masih mencari 4 orang debt collector yang membentak anggota Bhabinkamtibmas saat menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta. Saat ini, sudah ada 4 debt collector yang sudah ditangkap.

"Kami masih mengejar 4 orang yang lain," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (23/2/2023).

Salah satu yang diburu ialah pria berkaus belang warna putih-biru. Pria tersebut terekam jelas dalam video yang viral di media sosial.

Pria tersebut sempat membentak-bentak bahkan bertindak kasar kepada polisi yang ada di apartemen Clara Shinta. Pria itu juga merupakan mantan narapidana alias residivis.

"Yang pertama, Erick Jonson Saputra Simangunsong, kalau di media sosial itu yang garis-garis biru. Dan ternyata yang bersangkutan ini adalah residivis di Banyumas kasus penganiayaan," jelasnya.

Baca selanjutnya: aksi debt collector membentak-bentak polisi...

Debt Collector Sempat Ancam Bunuh Sopir

Kombes Hengki menjelaskan sebelum bertemu dengan Clara Shinta, para debt collector tersebut menemui sopir Clara dan merampas kunci mobil. Debt collector tersebut juga sempat mengancam sopir.

"Sebelumnya menemui sopir, tiba-tiba merampas kunci mobil dan menurut keterangan sopir ini mengancam 'saya bunuh kamu', diambil kuncinya, ambil mobilnya, masuk ke dalam (apartemen)," katanya.

Saat berada di apartemen tersebut terjadi perdebatan antara Clara Shinta dengan para debt collector. Clara Shinta saat itu meminta para pelaku menunjukkan surat tugas.

"Terjadi perdebatan untuk menunjukkan dokumen, surat tugas dan sebagainya yan sebagai persyaratan dalam tugas penarikan," ungkap Hengki.

Polda Metro Jaya mengungkap kasus debt collector yang membentak polisi saat menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta (Wildan N/detikcom)Polda Metro Jaya mengungkap kasus debt collector yang membentak polisi saat menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta (Wildan N/detikcom)

Debt Collector Bentak-bentak Polisi

Saat itu, diketahui ada seorang anggota Bhabinkamtimbas Polsek Tebet yang datang ke lokasi. Bhabinkamtimbas ini mencoba menengahi antara Clara dengan debt collector.

"Kemudian dicoba ditengahi oleh Bhabinkamtibmas yang bertugas di sana, yang tugasnya adalah sebagai problem solver antara masyarakat. Karena terjadi hal seperti itu akan didamaikan, justru diadakan perlawanan oleh kelompok ini," kata Hengki.

Hengki mengatakan perbuatan debt collector tersebut bukan hanya memaki polisi. Tetapi lebih kepada melawan perintah petugas di lapangan.

"Ini bukan hanya sekadar memaki, ini bukan memaki. Tetapi adanya paksaan fisik dan psikis sehingga petugas yang sendirian ini bisa berbuat atau tidak berbuat. Bukan hanya sekadar memaki, ada ancaman fisik dan psikis dan ancaman kekerasan," jelasnya


Baca selanjutnya: satu sekuriti memiliki sertifikasi...

Satu Tersangka Memiliki Sertifikat


Polisi menangkap tiga dari tujuh debt collector yang menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta berujung anggota Bhabinkamtibmas bernama Aiptu Evin Susanto dibentak. Dari tujuh orang tersebut, hanya satu orang yang punya sertifikat resmi sebagai debt collector.

"Kami amankan tiga orang, yang memiliki sertifikat hanya satu orang. Empat orang masih kita kejar," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (23/2/2023).

Debt collector yang mengantongi izin tersebut adalah Andre Wellem Pasalbessy (26). Hengki juga turut mengklarifikasi pernyataan Clara yang menyebut sebanyak 30 orang debt collector yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Terakhir kejadian debt collector yang beredar di media sosial 30 orang, faktanya hasil penyelidikan kami itu 7 orang," ujarnya.

Pemilik Alphard Tak Menunggak Pajak


Polisi mengungkap kasus penarikan paksa mobil selebgram Clara Shinta oleh debt collector berujung anggota Bhabinkamtibmas dibentak. Polisi memastikan Clara Shinta tidak menunggak cicilan atas kendaraan Toyota Alphard.

"Saudara Clara itu tidak menunggak. Jadi pembelian mobil tersebut sudah selesai," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly dalam jumpa pers, Kamis (23/2/2023).

Hanya, lanjut dia, BPKB mobil miliknya tersebut digadaikan oleh seseorang tanpa sepengetahuannya hingga berujung aksi penarikan paksa debt collector.

"Akan tetapi, tanpa sepengetahuan Saudari Clara, BPKB tersebut digadaikan. Jadi tanpa sepengetahuan yang bersangkutan ada sekelompok orang yang ingin melakukan penagihan akan tetapi berujung pada tindak pidana," ujarnya.

Halaman 2 dari 4
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads