Polisi mengungkap kasus penarikan paksa mobil selebgram Clara Shinta oleh debt collector berujung anggota Bhabinkamtibmas dibentak. Polisi memastikan Clara Shinta tidak menunggak cicilan atas kendaraan Toyota Alphard.
"Saudara Clara itu tidak menunggak. Jadi pembelian mobil tersebut sudah selesai," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly dalam jumpa pers, Kamis (23/2/2023).
Hanya, lanjut dia, BPKB mobil miliknya tersebut digadaikan oleh seseorang tanpa sepengetahuannya hingga berujung aksi penarikan paksa debt collector.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akan tetapi, tanpa sepengetahuan Saudari Clara, BPKB tersebut digadaikan. Jadi tanpa sepengetahuan yang bersangkutan ada sekelompok orang yang ingin melakukan penagihan akan tetapi berujung pada tindak pidana," ujarnya.
Titus belum bisa merinci siapa sosok yang menggadaikan BPKB tersebut. Saat ini pihak kepolisian akan mendalami hal tersebut.
"Sedang didalami apakah ada tindak pidana di peristiwa tersebut, masih kita dalami terus," ujarnya.
Rampas Mobil-Ancam Bunuh Sopir
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, sebelum bertemu dengan Clara, para debt collector tersebut menemui sopir Clara dan merampas kunci mobil. Debt collector tersebut juga sempat mengancam sopir.
"Sebelumnya menemui sopir, tiba-tiba merampas kunci mobil dan menurut keterangan sopir ini mengancam 'saya bunuh kamu', diambil kuncinya, ambil mobilnya, masuk ke dalam (apartemen)," katanya.
Saat berada di apartemen tersebut terjadi perdebatan antara Clara Shinta dan para debt collector. Clara Shinta saat itu meminta para pelaku menunjukkan surat tugas.
"Terjadi perdebatan untuk menunjukkan dokumen, surat tugas dan sebagainya yang sebagai persyaratan dalam tugas penarikan," ungkap Hengki.
Baca selanjutnya: polisi dibentak-bentak....
Simak Video 'Kronologi Selebgram Clara Shinta Didatangi Debt Collector':
Polisi Menengahi Dibentak
Saat itu, diketahui ada seorang anggota Bhabinkamtimbas Polsek Tebet yang datang ke lokasi. Bhabinkamtimbas ini mencoba menengahi antara Clara dengan debt collector.
"Kemudian dicoba ditengahi oleh Bhabinkamtibmas yang bertugas di sana, yang tugasnya adalah sebagai problem solver antara masyarakat. Karena terjadi hal seperti itu akan didamaikan, justru diadakan perlawanan oleh kelompok ini," kata Hengki.
Hengki mengatakan perbuatan debt collector tersebut bukan hanya memaki polisi. Tetapi lebih kepada melawan perintah petugas di lapangan.
"Ini bukan hanya sekadar memaki, ini bukan memaki. Tetapi adanya paksaan fisik dan psikis sehingga petugas yang sendirian ini bisa berbuat atau tidak berbuat. Bukan hanya sekadar memaki, ada ancaman fisik dan psikis dan ancaman kekerasan," jelasnya
"Sehingga kami terapkan Pasal 214 KUHP tentang pengancaman terhadap petugas dengan ancaman maksimal 7 tahun," katanya.
Diketahui, saat ini polisi telah menangkap tiga pelaku. Empat orang di antaranya masih diburu.
Kapolda Mendidih Anggota Dibentak
Dalam rapat evaluasi di Polda Metro Jaya yang diunggah ke akun Instagram, Fadil Imran terlihat geram. Mantan Kapolda Jawa Timur itu mendidih darahnya mengetahui anggotanya dimaki-maki debt collector.
"Saya lihat ini preman ini sudah mulai agak merajalela di Jakarta ini. Sampai tadi malam saya tidur jam 3, darah saya mendidih itu saya lihat anggota dimaki-maki itu," kata Fadil Imran dalam unggahan video Instagram seperti dilihat detikcom, Selasa (21/2/2023).
Fadil menginstruksikan anggotanya tidak membiarkan tindakan semena-mena debt collector tersebut. Dia pun meminta debt collector tersebut ditindak tegas.
"Nggak ada lagi tempatnya preman di Jakarta. Jangan mundur, sedih hati saya itu. Yang debt collector-debt collector macam itu, jangan biarkan, lawan, tangkap, jangan pakai lama," ujarnya.
Dia meminta anggotanya merespons cepat keluhan masyarakat. Dia juga menegaskan tidak boleh ada lagi debt collector yang menggunakan kekerasan dalam pekerjaannya.
"Ini Kasat Serse, jangan terlambat datang ke TKP kalau ada begitu, cepat respons, cepat tangkap preman-preman seperti itu. Debt collector itu kalau ada ngomongnya kasar," kata dia.
"Termasuk yang order itu siapa itu perusahaan leasing yang order. Tidak boleh lagi debt collector yang menggunakan kekerasan, meneror orang, nggak boleh lagi. Saya perintahkan kamu itu," imbuhnya.