Polisi menangkap tiga dari tujuh debt collector yang menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta berujung anggota Bhabinkamtibmas bernama Aiptu Evin Susanto dibentak. Dari tujuh orang tersebut, hanya satu orang yang punya sertifikat resmi sebagai debt collector.
"Kami amankan tiga orang, yang memiliki sertifikat hanya satu orang. Empat orang masih kita kejar," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (23/2/2023).
Debt collector yang mengantongi izin tersebut adalah Andre Wellem Pasalbessy (26). Hengki juga turut mengklarifikasi pernyataan Clara yang menyebut sebanyak 30 orang debt collector yang terlibat dalam kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terakhir kejadian debt collector yang beredar di media sosial 30 orang, faktanya hasil penyelidikan kami itu 7 orang," ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly menjelaskan alasan Andre mengajak teman-temannya ikut serta menagih mobil Alphard milik Clara. Tujuannya agar korban takut dan menyerahkan mobilnya.
"Dari hasil riksa (pemeriksaan) itu mengatakan bahwa mengajak teman-temannya untuk mempercepat. Karena ketika sendiri tidak bisa dilakukan secara cepat jadi mengajak teman-teman untuk membuat debitur merasa terancam sehingga menyerahkan," jelasnya.
Rampas Mobil-Ancam Bunuh Sopir
Sebelum bertemu dengan Clara, para debt collector tersebut menemui sopir Clara dan merampas kunci mobil. Debt collector tersebut juga sempat mengancam sopir Clara.
"Sebelumnya menemui sopir, tiba-tiba merampas kunci mobil dan menurut keterangan sopir ini mengancam 'saya bunuh kamu', diambil kuncinya, ambil mobilnya, masuk ke dalam (apartemen)," katanya.
Saat berada di apartemen tersebut terjadi perdebatan antara Clara Shinta dan para debt collector. Clara Shinta saat itu meminta para pelaku menunjukkan surat tugas.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
"Terjadi perdebatan untuk menunjukkan dokumen, surat tugas dan sebagainya yang sebagai persyaratan dalam tugas penarikan," ungkap Hengki.
Polisi yang Menengahi Dibentak
Saat itu, diketahui ada seorang anggota Bhabinkamtimbas Polsek Tebet yang datang ke lokasi. Bhabinkamtimbas ini mencoba menengahi antara Clara dengan debt collector.
"Kemudian dicoba ditengahi oleh Bhabinkamtibmas yang bertugas di sana, yang tugasnya adalah sebagai problem solver antara masyarakat. Karena terjadi hal seperti itu akan didamaikan, justru diadakan perlawanan oleh kelompok ini," kata Hengki.
Hengki mengatakan perbuatan debt collector tersebut bukan hanya memaki polisi. Tetapi lebih kepada melawan perintah petugas di lapangan.
"Ini bukan hanya sekadar memaki, ini bukan memaki. Tetapi adanya paksaan fisik dan psikis sehingga petugas yang sendirian ini bisa berbuat atau tidak berbuat. Bukan hanya sekadar memaki, ada ancaman fisik dan psikis dan ancaman kekerasan," jelasnya
"Sehingga kami terapkan Pasal 214 KUHP tentang pengancaman terhadap petugas dengan ancaman maksimal 7 tahun," katanya.