Tak Sekadar Caci Polisi, Debt Collector Juga Beri Ancaman Kekerasan

Tak Sekadar Caci Polisi, Debt Collector Juga Beri Ancaman Kekerasan

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 23 Feb 2023 19:00 WIB
Polda Metro Jaya mengungkap kasus debt collector yang membentak polisi saat menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta (Wildan N/detikcom)
Polda Metro Jaya mengungkap kasus debt collector yang membentak polisi saat menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta (Wildan N/detikcom)
Jakarta -

Polisi mengungkap fakta-fakta debt collector yang menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta berujung anggota Bhabinkamtibmas, Aiptu Evin Susanto, dicaci maki. Para debt collector tak hanya membentak polisi, tetapi juga melakukan tindakan kekerasan terhadap Aiptu Evin.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan ada paksaan secara fisik dan psikis yang dilakukan debt collector kepada Aiptu Evin saat mencoba menengahi persoalan yang ada.

"Diadakan perlawanan oleh kelompok itu. Ini bukan memaki, ada paksaan fisik, ada ancaman psikis," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers, Kamis (23/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejauh ini, tiga orang debt collector sudah diamankan. Yakni AWP (26), LW (34) dan XR (27). Sementara empat orang lainnya, yakni BL, YM, YH, dan Erick Jonson Saputra, pria baju garis yang membentak Aiptu Evin, masih dicari.

Hengki menegaskan perbuatan debt collector yang viral itu merupakan perbuatan melawan hukum.

ADVERTISEMENT

"Walaupun yang bersangkutan membawa surat perintah tugas dan sebagainya, itu menjadi instrumental delik alat kejahatan karena yang terjadi adalah paksaan dan ancaman kekerasan," ujar dia.

Atas perbuatannya tersebut, mereka pun disangkakan Pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Pasalnya 214 KUHP, pengancaman terhadap petugas ancaman maksimal tujuh tahun," ujarnya.

Berikut bunyi pasal 214 KUHP:
1. Paksaan dan perlawanan yang diterangkan dalam pasal 211 dan 212 dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.

2. Si tersalah dihukum :
a. Penjara selama-lamanya delapan tahun enam bulan, jika kejahatan yang dilakukannya atau perbuatan yang menyertai kejahatan itu menyebabkan sesuatu luka.
b. Penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika menyebabkan luka berat
c. Penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika menyebabkan mati orangnya

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Simak Video 'Polisi Dimaki Debt Collector, Kapolda Metro: Lawan, Tangkap!':

[Gambas:Video 20detik]



Kapolda Mendidih Geram Anggota Dibentak

Dalam rapat evaluasi di Polda Metro Jaya yang diunggah ke akun Instagram, Fadil Imran terlihat geram. Mantan Kapolda Jawa Timur itu mendidih darahnya mengetahui anggotanya dimaki-maki debt collector.

"Saya lihat ini preman ini sudah mulai agak merajalela di Jakarta ini. Sampai tadi malam saya tidur jam 3, darah saya mendidih itu saya lihat anggota dimaki-maki itu," kata Fadil Imran dalam unggahan video Instagram seperti dilihat detikcom, Selasa (21/2/2023).

Fadil menginstruksikan anggotanya tidak membiarkan tindakan semena-mena debt collector tersebut. Dia pun meminta debt collector tersebut ditindak tegas.

"Nggak ada lagi tempatnya preman di Jakarta. Jangan mundur, sedih hati saya itu. Yang debt collector-debt collector macam itu, jangan biarkan, lawan, tangkap, jangan pakai lama," ujarnya.

Dia meminta anggotanya merespons cepat keluhan masyarakat. Dia juga menegaskan tidak boleh ada lagi debt collector yang menggunakan kekerasan dalam pekerjaannya.

"Ini Kasat Serse, jangan terlambat datang ke TKP kalau ada begitu, cepat respons, cepat tangkap preman-preman seperti itu. Debt collector itu kalau ada ngomongnya kasar," kata dia.

"Termasuk yang order itu siapa itu perusahaan leasing yang order. Tidak boleh lagi debt collector yang menggunakan kekerasan, meneror orang, nggak boleh lagi. Saya perintahkan kamu itu," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2
(wnv/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads