Tak Sekadar Caci Polisi, Debt Collector Juga Beri Ancaman Kekerasan

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 23 Feb 2023 19:00 WIB
Polda Metro Jaya mengungkap kasus debt collector yang membentak polisi saat menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta (Wildan N/detikcom)
Jakarta -

Polisi mengungkap fakta-fakta debt collector yang menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta berujung anggota Bhabinkamtibmas, Aiptu Evin Susanto, dicaci maki. Para debt collector tak hanya membentak polisi, tetapi juga melakukan tindakan kekerasan terhadap Aiptu Evin.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan ada paksaan secara fisik dan psikis yang dilakukan debt collector kepada Aiptu Evin saat mencoba menengahi persoalan yang ada.

"Diadakan perlawanan oleh kelompok itu. Ini bukan memaki, ada paksaan fisik, ada ancaman psikis," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers, Kamis (23/2/2023).

Sejauh ini, tiga orang debt collector sudah diamankan. Yakni AWP (26), LW (34) dan XR (27). Sementara empat orang lainnya, yakni BL, YM, YH, dan Erick Jonson Saputra, pria baju garis yang membentak Aiptu Evin, masih dicari.

Hengki menegaskan perbuatan debt collector yang viral itu merupakan perbuatan melawan hukum.

"Walaupun yang bersangkutan membawa surat perintah tugas dan sebagainya, itu menjadi instrumental delik alat kejahatan karena yang terjadi adalah paksaan dan ancaman kekerasan," ujar dia.

Atas perbuatannya tersebut, mereka pun disangkakan Pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Pasalnya 214 KUHP, pengancaman terhadap petugas ancaman maksimal tujuh tahun," ujarnya.

Berikut bunyi pasal 214 KUHP:
1. Paksaan dan perlawanan yang diterangkan dalam pasal 211 dan 212 dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.

2. Si tersalah dihukum :
a. Penjara selama-lamanya delapan tahun enam bulan, jika kejahatan yang dilakukannya atau perbuatan yang menyertai kejahatan itu menyebabkan sesuatu luka.
b. Penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika menyebabkan luka berat
c. Penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika menyebabkan mati orangnya

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Simak Video 'Polisi Dimaki Debt Collector, Kapolda Metro: Lawan, Tangkap!':






(wnv/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork