Jakarta - Komisi Reformasi Polri menggelar rapat pleno di Jakarta untuk memfinalisasi laporan revisi UU Polri yang akan disampaikan kepada Presiden.
Foto
Rapat Pleno Reformasi Polri, Revisi UU hingga Penataan Regulasi Kepolisian
Komisi Percepatan Reformasi Polri menggelar Rapat Pleno I di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
setelah satu bulan menghimpun masukan dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Aceh hingga wilayah lain, dengan Papua yang belum menyampaikan aspirasi.
Rapat pleno tersebut difokuskan pada pengambilan keputusan strategis, termasuk penyusunan laporan akhir kepada Presiden yang akan dilampiri konsep revisi Undang-Undang Polri serta rancangan peraturan pemerintah (PP).
Komisi sepakat menggunakan metode omnibus law dalam perancangan revisi UU Polri maupun PP. Langkah ini dinilai mampu mengakomodasi keterkaitan aturan kepolisian dengan undang-undang lain, seperti UU TNI, kehutanan, lingkungan hidup, hingga pelaksanaan UU ASN yang sejak 2023 belum memiliki PP.
Sejumlah persoalan terkait disharmoni regulasi, termasuk keluhan terhadap peraturan kepolisian (perpol), akan diangkat ke level aturan yang lebih tinggi agar memiliki kekuatan hukum yang lebih jelas. pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK), tidak akan ada lagi penugasan baru anggota Polri di luar institusi.
Sementara penugasan yang sudah berjalan akan diatur melalui PP Hasil rapat tersebut selanjutnya akan dibawa ke forum koordinasi lintas kementerian, sebelum disampaikan secara menyeluruh kepada Presiden sebagai bagian dari agenda percepatan reformasi Polri.











































