Pihak Universitas Pelita Harapan (UPH) mengambil keputusan untuk mencabut status kemahasiswaan pelaku dugaan penganiayaan mantan pacarnya. UPH meminta pelaku bertanggung jawab atas tindakan pribadinya itu.
Pelaku yang dicabut status mahasiswa adalah mahasiswa UPH. Sedangkan mantan pancarnya juga mahasisiwi UPH berinisial AS.
"Mahasiswa yang bersangkutan harus bertanggung jawab atas tindakannya dan menerima keputusan berupa sanksi akademis yang telah diambil oleh universitas. Sanksi akademis yang berupa pencabutan status kemahasiswaan," ujar Humas UPH dalam keterangannya, Senin (20/2/2023).
Dalam kejadian ini, tim dari UPH telah melakukan penelusuran dan investigasi. Hasilnya, peristiwa tersebut terjadi di luar jam akademik dan merupakan masalah pribadi.
"Terkait dengan peristiwa yang melibatkan mahasiswa kami, Tim Pemeriksa Universitas Pelita Harapan (UPH) telah melakukan penelusuran dan investigasi. Peristiwa tersebut terjadi di luar jam akademik dan merupakan permasalahan hubungan antar pribadi," katanya.
UPH menyatakan tegas tidak memberikan toleransi atas tindakan kekerasan bentuk apa pun. Berdasarkan aturan di UPH, setiap orang yang melakukan pelanggaran akan disanksi.
"Dalam hal ini, UPH tidak memberikan toleransi atas tindakan kekerasan, baik secara verbal maupun non-verbal. Sesuai dengan yang diatur dalam Kode Etik Mahasiswa UPH, setiap orang yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi," kata dia.
"UPH senantiasa berkomitmen untuk menciptakan dan memelihara lingkungan perkuliahan yang aman, nyaman, dan kondusif," tambahnya.
Simak juga 'Saat Pria Ngaku Paspampres Diduga Aniaya Warga Sumut yang Mau Ketemu Jokowi':
(zap/maa)