Jakarta -
Pihak Universitas Pelita Harapan (UPH) mengambil keputusan untuk mencabut status kemahasiswaan pelaku dugaan penganiayaan mantan pacarnya. UPH meminta pelaku bertanggung jawab atas tindakan pribadinya itu.
Pelaku yang dicabut status mahasiswa adalah mahasiswa UPH. Sedangkan mantan pancarnya juga mahasisiwi UPH berinisial AS.
"Mahasiswa yang bersangkutan harus bertanggung jawab atas tindakannya dan menerima keputusan berupa sanksi akademis yang telah diambil oleh universitas. Sanksi akademis yang berupa pencabutan status kemahasiswaan," ujar Humas UPH dalam keterangannya, Senin (20/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kejadian ini, tim dari UPH telah melakukan penelusuran dan investigasi. Hasilnya, peristiwa tersebut terjadi di luar jam akademik dan merupakan masalah pribadi.
"Terkait dengan peristiwa yang melibatkan mahasiswa kami, Tim Pemeriksa Universitas Pelita Harapan (UPH) telah melakukan penelusuran dan investigasi. Peristiwa tersebut terjadi di luar jam akademik dan merupakan permasalahan hubungan antar pribadi," katanya.
UPH menyatakan tegas tidak memberikan toleransi atas tindakan kekerasan bentuk apa pun. Berdasarkan aturan di UPH, setiap orang yang melakukan pelanggaran akan disanksi.
"Dalam hal ini, UPH tidak memberikan toleransi atas tindakan kekerasan, baik secara verbal maupun non-verbal. Sesuai dengan yang diatur dalam Kode Etik Mahasiswa UPH, setiap orang yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi," kata dia.
"UPH senantiasa berkomitmen untuk menciptakan dan memelihara lingkungan perkuliahan yang aman, nyaman, dan kondusif," tambahnya.
Simak juga 'Saat Pria Ngaku Paspampres Diduga Aniaya Warga Sumut yang Mau Ketemu Jokowi':
[Gambas:Video 20detik]
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula ketika AS curhat di media sosial telah menjadi korban penganiayaan oleh mantan pacar.
Cerita AS ini ramai diperbincangkan di media sosial Twitter. AS mengizinkan cerita yang dibagikan untuk dikutip.
"Penganiayaan yang aku alamin sebenernya sudah berlangsung lama, dari yang pertama kali itu di tanggal 7 Juni 2022 hingga yang terakhir yang aku terima itu Sabtu lalu, yaitu verbal abuse," kata AS, Jumat (17/2).
Kasus kekerasan ini sudah dilaporkan AS ke Komnas Perempuan. Kasus penganiayaan tersebut juga ditangani di internal kampus tempat AS studi.
AS juga melaporkan kekerasan yang dilakukan mantan pacarnya ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Laporan itu teregister dengan nomor TBL/B/356/II/2023/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya.
"Sudah (lapor polisi), lawyer pihak kampus dan juga Komnas Perempuan lagi iringin kasus ini," katanya.
Korban AS mengaku sudah lima kali daianiaya oleh mantan pacarnya. Tindakan kekerasan paling parah terjadi pada penganiayaan keempat.
"Pelaku menganiaya aku mulai dari nyeret aku masuk ke mobil dan memaksa sampe dorong aku masuk ke mobil dia, tonjok hidung aku sampe geser, jedotin kepala aku ke dashboard, kaca, dan setir mobil, jambak aku, tampar aku, seret dan banting aku ke tanah dan yang paling parah cekik aku sambil bilang 'mati lo ya anj** ga pernah dengerin gue bang**'," bebernya.
AS mengaku kembali mendapatkan kekerasan pada Januari 2023. Dia lalu memutuskan melapor ke pihak kampus.
AS menceritakan tindakan penganiayaan tersebut kepada orang tuanya. Orang tuanya lah yang membuat laporan polisi atas dugaan penaniayaan.
AS mengunggah bukti kekerasan fisik dan verbal yang dilakukan oleh mantan pacarnya. AS pun menyebut diperas oleh mantan pacarnya tersebut.
Kasus Diselidiki Polisi
Kasus tersebut kini telah dilaporkan AS ke Polres Tangerang Selatan. Polres Metro Tangerang Selatan pun telah memulai penyelidikan.
"Bahwa benar kami dari Polres Tangerang Selatan, pada tanggal 15 Februari 2023 telah menerima Laporan Polisi dari atas nama AS tersebut yang melaporkan dugaan tindak penganiayaan," kata Kasi Humas Polres Tangsel Ipda Galih saat dihubungi detikcom, Kamis (18/2/2023).
Kepada polisi, korban AS mengungkapkan penganiayaan yang dilakukan oleh mantan pacarnya tersebut terjadi pada akhir November 2022.
"Untuk kejadian penganiayaan yang dialami korban yang dilaporkan tersebut terjadi di sekitar tanggal 25 November 2022 lalu," ujarnya.
Galih mengatakan Satreskrim Polres Metro Tangsel saat ini mulai menyelidiki laporan yang dibuat korban. Termasuk melakukan visum terkait luka yang diderita korban akibat penganiayaan tersebut.
"Untuk kasus tersebut masih proses penyelidikan Sat Reskrim Polres Tangsel. Terhadap bekas luka yang dialami korban telah dilakukan visum di RS Medika Tangsel," jelasnya.
AS sendiri sudah diperiksa oleh polisi. Pemeriksaan dilakukan pada Sabtu (19/2). AS diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Tangsel.
"Korban kemarin jam 2 siang, telah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Tangsel," kata Galih ketika dimintai konfirmasi, Minggu (19/2).
Namun, hasil pemeriksaan tersebut belum dapat dijelaskan. Sebab, kasus ini masih dalam penyelidikan kepolisian.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini