Jakarta -
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan gratifikasi pengurusan K3.
Foto
Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan K3
Kamis, 04 Jun 2026 16:15 WIB
Kasus yang menjerat Noel berawal dari dugaan praktik pemerasan dalam proses pengurusan sertifikasi dan lisensi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam perkara ini, Noel didakwa bersama sejumlah pejabat dan pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik pemungutan uang dari pemohon sertifikasi.
Selain dugaan pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Dalam persidangan sebelumnya, ia mengakui menerima uang miliaran rupiah dan menyatakan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Dengan putusan tersebut, Noel menambah daftar mantan pejabat negara yang dijatuhi hukuman dalam kasus korupsi. Sementara itu, proses hukum terhadap terdakwa lain dalam perkara pengurusan sertifikasi K3 masih terus berjalan sesuai tahapan persidangan yang berlaku.











































