Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan K3

Foto

Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan K3

Rifkianto Nugroho - detikNews
Kamis, 04 Jun 2026 16:15 WIB

Jakarta -
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan gratifikasi pengurusan K3.

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel, divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Putusan dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta Noel dihukum lima tahun penjara. Selain pidana badan, Noel juga menghadapi kewajiban membayar denda dan ketentuan lain sebagaimana diputuskan majelis hakim dalam perkara tersebut.
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel, divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Putusan dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel, divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Putusan dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta Noel dihukum lima tahun penjara. Selain pidana badan, Noel juga menghadapi kewajiban membayar denda dan ketentuan lain sebagaimana diputuskan majelis hakim dalam perkara tersebut.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta Noel dihukum lima tahun penjara. Selain pidana badan, Noel juga menghadapi kewajiban membayar denda dan ketentuan lain sebagaimana diputuskan majelis hakim dalam perkara tersebut.
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel, divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Putusan dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta Noel dihukum lima tahun penjara. Selain pidana badan, Noel juga menghadapi kewajiban membayar denda dan ketentuan lain sebagaimana diputuskan majelis hakim dalam perkara tersebut.


Kasus yang menjerat Noel berawal dari dugaan praktik pemerasan dalam proses pengurusan sertifikasi dan lisensi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam perkara ini, Noel didakwa bersama sejumlah pejabat dan pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik pemungutan uang dari pemohon sertifikasi.

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel, divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Putusan dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta Noel dihukum lima tahun penjara. Selain pidana badan, Noel juga menghadapi kewajiban membayar denda dan ketentuan lain sebagaimana diputuskan majelis hakim dalam perkara tersebut.

Selain dugaan pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Dalam persidangan sebelumnya, ia mengakui menerima uang miliaran rupiah dan menyatakan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel, divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Putusan dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta Noel dihukum lima tahun penjara. Selain pidana badan, Noel juga menghadapi kewajiban membayar denda dan ketentuan lain sebagaimana diputuskan majelis hakim dalam perkara tersebut.

Dengan putusan tersebut, Noel menambah daftar mantan pejabat negara yang dijatuhi hukuman dalam kasus korupsi. Sementara itu, proses hukum terhadap terdakwa lain dalam perkara pengurusan sertifikasi K3 masih terus berjalan sesuai tahapan persidangan yang berlaku.
Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan K3
Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan K3
Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan K3
Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan K3
Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan K3


Berita Terkait