Saksi Kasus Irjen Teddy Ungkap Kode 'Cari Lawan' Sebelum Disuruh Antar Sabu

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Senin, 20 Feb 2023 14:18 WIB
Sidang Irjen Teddy Minahasa (Firda/detikcom)
Jakarta -

Aiptu Janto Situmorang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus narkoba dengan terdakwa mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. Dalam kesaksiannya, Janto sempat menjelaskan soal kode 'cari lawan' saat menjadi perantara sabu di kasus ini.

Hal tersebut disampaikan Janto saat diperiksa sebagai saksi bersama Muhamad Nasir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (20/2/2023). Majelis hakim menanyakan awal mula Janto membicarakan dan menerima perintah untuk mengantarkan sabu oleh anak buah Irjen Teddy, Kompol Kasranto.

"Jadi kalau pembicaraan soal sabu itu di awal bulan 8 tahun 2022. Ya dia nyuruh saya datang ke kantor, yang mulia. (Waktu itu sabunya udah ada di situ?) Belum, belum kelihatan. Belum saya lihat, yang mulia," kata Janto.

Hakim kembali bertanya mengenai apa yang dikatakan Kasranto soal sabu yang diperintahkan untuk dijual. Janto mengatakan dirinya saat itu hanya diperintahkan 'cari lawan' dahulu.

"Apa dikatakan, akan ada (sabunya)?" tanya hakim.

"Jadi, bukan ada. 'Tolong cari lawan', begitu saja, yang mulia. 'Cari lawan', gitu," jawab Janto.

Hakim menanyakan maksud istilah 'cari lawan' itu. Janto mengatakan istilah itu artinya cari pembeli.

"Oh baru suruh cari lawan, cari pembeli maksudnya kan?" tanya hakim lagi.

"Iya, cari pembeli," kata Janto.

Hakim menanyakan apakah Janto dan Kasranto sudah membicarakan asal sabu yang bakal dijual. Menurut Janto, saat itu dia tak menanyakan keberadaan sabu itu.

"Tapi barang belum dibicarakan?" tanya hakim.

"Belum, belum saya lihat," kata Janto.

"Saudara nggak tanya apa Bapak punya barangnya gitu?" tanya hakim lagi.

"Nggak, saya nggak tanya," jawab Janto.

Janto Akui Pemakai Sabu

Janto juga mengakui kalau merupakan seorang pemakai sabu. Dia mengaku mau diperintah mengantar sabu agar mendapat bagiannya untuk dikonsumsi.

"Apa harapan Saudara dari kerjaan itu, karena nggak mengharapkan uang kan awalnya?" tanya hakim.

"Jadi waktu itu pikiran saya ini, karena saya ini kan pemakai, Yang Mulia. Jadi pikiran saya cuman itu," kata Janto.

"Saudara pemakai, terus harapannya?" tanya hakim.

"Harapannya saya bisa makai gitu. Makai gitu aja," jawab Janto lagi.

Hakim menegaskan lagi apakah Janto betul tak terpikirkan uang saat diperintah Kasranto.

"Pikiran ke situ belum ada, Yang Mulia. Makanya saya nggak ada bicara fee, Yang Mulia. (Karena sudah pemakai juga?) Pemakai juga, udah lama, Yang Mulia," kata Janto.

Janto juga menjadi terdakwa dalam kasus narkoba. Dia didakwa dalam berkas terpisah dari Irjen Teddy.




(fca/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork