Polresta Bogor Ungkap Kasus Narkoba: 33 Pelaku Dijerat, Sabu-Ganja Disita

Polresta Bogor Ungkap Kasus Narkoba: 33 Pelaku Dijerat, Sabu-Ganja Disita

Muchamad Sholihin - detikNews
Rabu, 01 Okt 2025 13:07 WIB
Polresta Bogor Kota menangkap 33 tersangka dan menyita narkoba jenis sabu hingga ganja selama September 2025.
Polresta Bogor Kota menangkap 33 tersangka dan menyita narkoba jenis sabu hingga ganja selama September 2025. (dok. Polresta Bogor Kota)
Kota Bogor -

Polresta Bogor Kota menangkap 33 orang terkait peredaran narkotika selama September 2025. Barang bukti berupa narkotika jenis sabu, ganja, hingga obat keras tertentu disita.

"Selama September 2025 Polresta Bogor Kota, dalam hal ini Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota mengungkap 28 kasus tindak pidana narkoba, dengan jumlah tersangka yang sudah dilakukan penahanan sebanyak 33 orang," kata Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota AKP Ali Jupri saat jumpa pers, Rabu (1/10/2025).

Ali menyebutkan, 33 orang yang ditangkap merupakan pengedar dan pengguna berbagai jenis narkotika. Adapun barang bukti yang diamankan berupa Ganja 56,42 gram, tembakau sintetis 1.650 gram, ganja 522 gram dan obat keras tertentu sebanyak 51.092 butir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adapun rinciannya, untuk kasus sabu sebanyak 7 kasus dengan tersangka sebanyak 8 orang, Kedua, kasus tembakau sintetis 10 kasus dengan tersangka yang kita tahan 12 orang tersangka, kemudian ganja 1 kasus dengan tersangka 1 orang. Sedangkan kasus psikotropika dan obat keras tertentu berjumlah 10 laporan polisi dengan 12 orang tersangka yang kita lakukan penahanan" beber Ali.

"Yang diamankan ini pengedar dan pengguna narkotika, baik (jenis) sabu, ganja, tembakau sintetis maupun obat keras tertentu," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Puluhan orang tersebut ditangkap di beberapa wilayah, diantaranya Kecamatan Bogor Utara 6 orang, Bogor Timur 5 orang, Bogor Selatan 4 orang, Bogor Tengah 4 orang, Bogor Barat 5 orang dan Tanahsareal 4 orang. Salah satu tersangka yang ditangkap merupakan residivis kasus sabu, dengan barang bukti 283 pake sabu seberat 86,1 gram.

"Jadi dari sejumlah tersangka yang kita amankan ada satu orang residivis yang kita amankan, inisial R kasusnya narkotika jenis sabu dengan barang bukti 283 paket, berat 86,1 gram," kata Ali.

"Modus yang digunakan masih modus lama yaitu sistem tempel. Untuk sasaran peredaran umum, dia acak saja ada masyarakat umum, pemuda dan lain-lain," imbuhnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 111, 112, 113 dan 114 ayat (2) tentang narkotika serta Pasal 435 dan 436 ayat (2) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Mereka terancam penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.

Tonton juga video "Melawan saat Dibekuk, 3 Tersangka Narkoba di Palembang Didor Polisi" di sini:

(sol/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads