Aiptu Janto Situmorang Jadi Saksi di Sidang Teddy Minahasa Hari Ini

Aiptu Janto Situmorang Jadi Saksi di Sidang Teddy Minahasa Hari Ini

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Senin, 20 Feb 2023 10:43 WIB
Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang dakwaan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Jalan Letjen S Parman, Jakarta, Kamis (2/2/2023).
Sidang Teddy Minahasa (Foto: Andhika Prasetia)
Jakarta -

Sidang lanjutan kasus peredaran narkotika dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Agenda sidang hari ini yakni pemeriksaan saksi-saksi yang juga merupakan terdakwa dalam kasus ini, salah satunya saksi yang juga terdakwa Aiptu Janto Situmorang.

Pantauan detikcom di PN Jakarta Barat, Senin (20/2/2023), sidang dimulai sekitar pukul 09.40 WIB. Agenda sidang dilaksanakan di ruang sidang utama Kusumah Atmadja. Teddy hadir dalam ruang sidang.

Berikut daftar saksi hari ini:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Aiptu Janto Situmorang
2. Muhamad Nasir

Kedua saksi tersebut juga berstatus terdakwa dalam kasus ini. Namun kedua saksi ini diadili secara terpisah dengan Teddy Minahasa.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya dalam kasus ini, selain Teddy Minahasa ada sejumlah anggota polisi yang juga ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya Aipda AD selaku anggota Satresnarkoba Polres Jakbar; Kompol KS selaku Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok; Aiptu J selaku anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok; dan AKBP Doddy Prawira Negara, Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar.


Dakwaan Teddy Minahasa

Diketahui, Teddy Minahasa menjalani sidang perdananya, Kamis (2/2) lalu. Agenda sidang tersebut yakni pembacaan dakwaan.

Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Kamis (2/2).

Tiga orang yang dimaksud adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

"Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Doddy Prawiranegara, saksi Syamsul Maarif bin Syamsul Bahri dan saksi Linda Pujiastuti alias Anita (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah Splitzing)," kata jaksa.

Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lihat juga Video 'Irjen Teddy Minahasa Minta AKBP Doddy Hati-hati Bawa Sabu Lewat Darat':

[Gambas:Video 20detik]



(fca/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads