Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali membongkar peredaran sabu dari jaringan Malaysia. Sebanyak 20 kilogram sabu disita dalam operasi ini.
Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan penangkapan ini berawal dari adanya informasi yang masuk terkait akan adanya transaksi narkoba di Jalan Perintis Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai, Sumatera Utara atau yang disebut TKP 1. Tim kemudian melakukan surveillance ke lokasi yang dimaksud, pada Jumat (27/7).
"Awalnya tim mendapatkan informasi masyarakat adanya transaksi narkoba di TKP 1, di sama berhasil diamankan mobil Xpander berisi tersangka AL (21) dan AG (23)," jelas Jean Calvijn, Selasa (15/7/2025).
Sewaktu polisi menangkap keduanya, tidak ada barang bukti narkoba. Rupanya, sabu telah diserahkan kepada tersangka IB (34).
"Hasil interogasi kedua tersangka (AL dan AG) telah menyerahkan barang bukti kepada tersangka IB," imbuhnya.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan menangkap tersangka IB di di Aek Teluk Kiri, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Tersangka IB mengaku bahwa narkoba disimpan di tersangka SN (41) yang berada di Tanjung Balai.
Tim selanjutnya kembali lagi ke Tanjung Balai dan menangkap tersangka SN. Dari tersangka SN inilah ditemukan narkoba sebanyak 20 kilogram yang dibungkus kemasan bertulisan 'Angel 246 Team One'.
"Selanjutnya tim menangkap tersangka SN di Gang Keluarga, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai," ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka SN, dia mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari tersangka H yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Sabu tersebut rencananya akan diantar ke Medan.
"Jaringan ini dikendalikan oleh DPO H dari Malaysia," pungkasnya.
(mea/imk)