Hakim Tegur Anak Buah Hotman Potong JPU Sidang Irjen Teddy: Kayak di Kampung

Hakim Tegur Anak Buah Hotman Potong JPU Sidang Irjen Teddy: Kayak di Kampung

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Senin, 20 Feb 2023 12:55 WIB
Eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa langsung melawan dakwaan jaksa soal menjual sabu hasil barang sitaan. Pihak Teddy Minahasa mengklaim kliennya dijebak.
Irjen Teddy Minahasa (berkemeja batik)-(Foto: A.Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Hakim menegur pengacara mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa, dalam sidang kasus narkoba. Salah satu pengacara Teddy ditegur gara-gara bicara saat giliran jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan pertanyaan.

Momen itu terjadi saat pemeriksaan saksi bernama Aiptu Janto Situmorang dan Muhamad Nasir untuk terdakwa Irjen Teddy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (20/2/2023). Mulanya, salah seorang jaksa sedang melontarkan pertanyaan ke Janto.

"(Transaksi) yang kedua, ketiga, keempat kan jumpa lagi sama Kasranto, tidak ditanyakan juga ini barangnya dari mana?" tanya jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak tanya lagi, Pak. Pertama sudah ada, dia mengatakan ke saya waktu itu, 'Ini sudah saya pecah 1 kg'. Jadi saya nggak bertanya lagi," jawab Janto.

"Tidak ada disampaikan barangnya dari Sumatera? Bukittinggi?" tanya jaksa lagi.

ADVERTISEMENT

"Nggak," jawab Janto.

Salah satu pengacara Teddy kemudian menyampaikan keberatan kepada majelis hakim. Ketua Majelis Hakim Jon Saragih kemudian memberi peringatan.

"Keberatan, yang mulia. Keberatan, yang mulia," kata pengacara Teddy.

"Sebentar lah. Ini masih giliran JPU. Sabar," balas Hakim.

"Mengarahkan, yang mulia. Arah yang dituju penuntut umum," kata pengacara Teddy yang kemudian dipotong hakim.

"Dengar dulu gilirannya. Paham? Tunggu giliran. Kalau Anda keberatan, sampaikan nanti di keberatannya. Banyak tempatnya, bukan di sini," ujar Hakim Jon menegur.

Simak Video 'Hotman Heran Jaksa Kasus Sidang Irjen Teddy Tiba-tiba Diganti':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Hakim Jon kemudian mengingatkan majelis hakim bisa mengeluarkan pihak yang mengganggu ketertiban dari ruang sidang. Hakim mengingatkan majelis hakim akan memberikan giliran kepada pengacara untuk bicara.

"Paham itu? Kalau nggak, saya terapkan pasal KUHAP kita ini. Yang tidak tertib saya suruh keluar. Saya ingatkan. Saya ingatkan sekali lagi. Pengadilan ini adalah pengadilan yang luhur. Paham kan? Tunggu giliran. Seluas-luasnya kita akan beri," kata Hakim Jon.

"Kalau sampai seperti ini, belum apa-apa, kayak di kampung, di warung. Ini tempat terhormat dan luhur. Kalau kita bukan menghargai tertibnya persidangan, siapa lagi? Sekali lagi saya ingatkan, membikin gaduh, saya akan suruh keluar, siapapun di dalam persidangan ini, tanpa kecuali," lanjut Hakim Jon.

Pengacara Irjen Teddy lainnya, Hotman Paris Hutapea, kemudian bicara. Dia mempertanyakan apakah penasihat hukum Teddy dapat mengingatkan langsung jaksa jika dianggap mengajukan pertanyaan yang berulang kepada saksi.

"Mohon petunjuk dari majelis. Tadi majelis tegur langsung JPU, cuma kalau kebetulan majelis tidak tegur karena tadi kan penanya terakhir mengulang-ulang pertanyaan yang sama. Pertanyaan kami, selanjutnya kalau majelis kebetulan tidak tegur, bukankah pengacara berhak keberatan ke majelis kalau JPU mengulang-ulang pertanyaan yang sama," kata Hotman.

"Baca KUHAP-nya. Bahwa pertanyaan disampaikan melalui perantara ketua majelis atau majelis menyatakan itu sudah bisa tidak diajukan, tentu itu kewenangan majelis. Bukan kewenangan kedua belah pihak menyanggah nyanggah itu," kata hakim.

Halaman 2 dari 2
(fca/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads