Senyum Roy Suryo Jelang Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Foto

Senyum Roy Suryo Jelang Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Andhika Prasetia - detikNews
Kamis, 13 Nov 2025 11:16 WIB

Jakarta - Roy Suryo dan Rismon Sianipar memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Keduanya hadir sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi.

Pakar telematika Roy Suryo dan akademisi Rismon Sianipar memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025) sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Pakar telematika Roy Suryo (kedua kiri) dan akademisi Rismon Sianipar (kiri) memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025) sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Pakar telematika Roy Suryo dan akademisi Rismon Sianipar memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025) sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Pantauan detikcom di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Roy Suryo dan Rismon Sianipar tiba pukul 10.16 WIB. Mereka datang ditemani kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin. Roy Suryo tampak tersenyum lebar saat memberikan pernyataan sebelum diperiksa polisi.Β 

Pakar telematika Roy Suryo dan akademisi Rismon Sianipar memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025) sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Roy mengaku siap dengan pemeriksaan hari ini. Dia mengaku membawa sejumlah barang bukti yang akan ditunjukkan kepada pihak penyidik. Β 

Pakar telematika Roy Suryo dan akademisi Rismon Sianipar memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025) sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Polisi sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Klaster pertama terdiri atas lima tersangka, yakni ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Β 

Pakar telematika Roy Suryo dan akademisi Rismon Sianipar memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025) sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Sedangkan terhadap para tersangka pada klaster kedua adalah RS, RHS, dan TT dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE. Β 

Senyum Roy Suryo Jelang Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Senyum Roy Suryo Jelang Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Senyum Roy Suryo Jelang Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Senyum Roy Suryo Jelang Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Senyum Roy Suryo Jelang Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads