5 Fakta Pelaku Tabrak Lari Buang Korban Kini Berstatus Tersangka

5 Fakta Pelaku Tabrak Lari Buang Korban Kini Berstatus Tersangka

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Minggu, 19 Feb 2023 08:01 WIB
Tampang ERA, pelaku tabrak lari yang buang korbannya di Depok.
Tampang Ery Riansyah Arifin (26), pelaku tabrak lari yang buang korbannya di Depok. (Rizky Adha Mahendra/detikcom)
Depok -

Ery Riansyah Arifin (26), kini harus berhadapan dengan polisi setelah membuang korban tabrak lari di Pancoran Mas, Depok. Driver ojek online (ojol) itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas perbuatan jahatnya itu.

Selama dua hari Ery sempat berkeliaran bebas usai menabrak Ibu Ellyefen (53) di Jalan Raya Sawangan, Depok, pada Rabu (15/2) lalu. Ery kemudian ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Metro Depok, Satlantas Wilayah Depok, dan Polsek Pancoran Mas, pada Jumat (17/2) siang.

Kapolres Metro Depok Kombes Ahamd Fuady menjelaskan secara singkat kronologi korban tabrak lari dibuang oleh Ery. Bermula, tersangka Ery terlibat kecelakaan dengan motor yang ditumpangi korban Ellyeven (53) dan temannya, Herlin, di Jalan Raya Sawangan pada Rabu (15/2) siang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu motor yang dikendarai korban melaju dari arah barat ke timur di Jalan Raya Sawangan. Setiba di depna Mal DTC, motor ditumpangi Elly dan Herlin terlibat kecelakaan dengan Ery.

"Sesampai di depan Mal DTC, korban ditabrak oleh pelaku, yang mengendarai Honda Beat berinisial ERA," kata Kombes Fuady dalam jumpa pers di Mapolresta Depok, Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Sabtu (18/2).

ADVERTISEMENT

Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady (Rizky/detikcom)Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady (Rizky/detikcom)

Saat itu, Ery mengatakan kepada Herlin akan membawa korban ke rumah sakit terdekat. Tetapi kenyataannya, dia malah membuang korban di Jalan Puring, Rawa Denok, Pancoran Mas.

"Pada kenyataannya, pelaku tak membawa korban ke rumah sakit, melainkan pelaku berputar mencari lokasi untuk menurunkan korban," ucapnya.

Elly masih hidup saat ditemukan warga dekat kandang ayam dan sempat dibawa warga ke RSUD Sawangan. Sayangnya, nyawa Elly tak tertolong.

Ery akhirnya ditangkap di sebuah perumahan di Sawangan, Kota Depok. Setelah pemeriksaan 24 jam di kantor Polres Metro Depok, Jalan Margonda Raya, Ery ditetapkan sebagai tersangka.

Ery juga resmi ditahan di kantor polisi. Ery dijerat dengan pasal berlapis atas kelalaiannya membiarkan korban kecelakaan, bahkan membuangnya, hingga mengakibatkan korban tewas.

Berikut fakta-fakta kasus korban tabrak lari yang dibuang Ery yang dirangkum detikcom, Minggu (20/2/2023).

Baca di halaman selanjutnya: Ery jadi tersangka....

Simak juga 'Titik Nadir Sanitasi Jakarta':

[Gambas:Video 20detik]



Ery Jadi Tersangka dan Ditahan

Polisi menetapkan Ery sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari tersebut. Penetapan tersangka Ery dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan 24 jam seusai dirinya ditangkap polisi.

"Terhadap pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady kepada wartawan di Depok, Sabtu (18/2).

Atas perbuatannya itu, tersangka Ery dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 310 ayat (3) juncto Pasal 310 ayat (4) dan/atau Pasal 312 Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Bunyi Pasal 310 ayat (3):

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta
rupiah)."

Tersangka tabrak lari yang membuang korbannya di Jalan Raya Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), Ery Riansyah Arifin (26), menyampaikan permintaan maaf. (Rizky AM/detikcom)Tersangka tabrak lari yang membuang korbannya di Jalan Raya Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), Ery Riansyah Arifin (26), menyampaikan permintaan maaf. (Rizky AM/detikcom)

Bunyi Pasal 310 ayat (4):

"Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah)."

Bunyi Pasal 312:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah)."

"Saat ini pelaku sudah kami tahan di Polres Metro Depok," imbuhnya.

Baca selanjutnya: motif Ery buang korban tabrak lari di jalan....

Alasan Ery Buang Korban Tabrak Lari

Kepada polisi, Ery mengaku membuang korban tabrak lari karena panik. Ia juga merasa khawatir lantaran tak punya biaya untuk mengobati korban.

"Karena panik, pelaku merasa khawatir dengan nanti biaya rumah sakit dan sebagainya (akhirnya buang korban)," kata Kombes Fuady.

Sesaat setelah kecelakaan terjadi, Ery menjanjikan kepada Herlin--teman korban--akan bertanggung jawab dengan membawa korban ke rumah sakit. Tetapi kenyataannya, dia malah membuang korban di Jalan Puring, Rawa Denok, Pancoran Mas.

"Pada kenyataannya, pelaku tak membawa korban ke rumah sakit, melainkan pelaku berputar mencari lokasi untuk menurunkan korban," ucapnya.

Hasil pemeriksaan polisi, Ery mengaku semula berniat membawa korban ke rumah sakit. Namun hal itu urung ia lakukan.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku awalnya ingin membawa ke rumah sakit, tapi karena pelaku bingung dengan biaya dan sebagainya, akhirnya pelaku mengubah niatnya, sehingga mencari lokasi untuk menurunkan korban di lokasi yang sepi. Kemudian korban diturunkan pelaku di area kebun di daerah Rawa Denok, Pancoranmas," katanya.

Polisi sita motor dan pelat nomor pelaku tabrak lari buang korban di DepokPolisi sita motor dan pelat nomor pelaku tabrak lari buang korban di Depok (Rizky Adha Mahendra/detikcom)

Ery Ganti Nopol usai Buang Korban

Ery mencoba menghilangkan jejaknya usai insiden membuang korban tabrak lari. Ery mengganti nopol kendaraannya dengan milik temannya.

"(Pelat nomor diganti) di bengkel teman pelaku," kata Fuady.

Motor Ery aslinya bernopol B-6368-EZS. Kemudian dia menggantinya dengan nopol B-6134-ZRO, yang merupakan milik temannya.

Ery juga mengganti sebagian bodi motornya. Dia berdalih melakukan itu untuk memperbaiki motornya.

"Pelaku memperbaiki motornya sesuai dengan pengakuan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, ke bengkel milik teman pelaku dengan alasan diperbaiki," tuturnya.


Baca selanjutnya: Ery sempat 'curhat' ke istri dan teman....

Ery 'Curhat' ke Istri dan Teman

Ery disebutkan sempat kembali ke rumahnya setelah membuang korbannya, Ellyefen (53). Ery pun menceritakan peristiwa yang ia alami itu kepada istrinya.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, setelah kejadian, pelaku pulang ke rumah. Bertemu dengan istri, kemudian menceritakan kejadian," kata Fuady.

Ery juga sempat mengajak temannya kembali ke lokasi di mana ia membuang Ellyefen. Ery dibayangi kekhawatiran saat itu.

"Kemudian pelaku mengajak kawannya kembali ke TKP untuk melihat apakah korban masih ada, karena pelaku juga merasa khawatir dengan kondisi korban," ujarnya.

Lokasi Ellyfen, korban tabrak lari yang dibuang di Pancoranmas, Depok.Lokasi Ellyfen, korban tabrak lari yang dibuang di Pancoranmas, Depok. (Foto: Dok. Istimewa)

Ery Minta Maaf usai Tabrak Lari dan Buang Korban

Di hadapan awak media, Ery menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya itu. Ia mengaku salah.

"Saya sebagai pelaku minta maaf atas kesalahan saya," kata Ery saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mako Polres Metro Depok, Jalan Margonda Raya, Sabtu (18/2).

Dia mengaku awalnya tidak punya niat membuang korban. Ery mengaku khilaf.

"Saya sebenarnya tidak ada iktikad untuk membuang, di tengah jalan saya khilaf," ucapnya sembari menangis.

Halaman 2 dari 4
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads