Polisi telah menetapkan ERA (26), pelaku tabrak lari yang membuang korbannya di Jalan Raya Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), sebagai tersangka. Pelaku dikenai pasal berlapis.
"Terhadap pelaku kami tetapkan sebagai tersangka, dan kami kenakan pasal berlapis, yaitu tiga pasal," kata Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady kepada wartawan di Depok, Sabtu (18/2/2023).
Pertama, tersangka dikenai Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. Kedua, Pasal 310 ayat 4 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan Pasal 312 dengan ancaman paling lama 3 tahun," ucapnya.
Saat ini pelaku juga telah ditahan di Polres Metro Depok. Sejumlah barang bukti juga telah disita polisi.
"Di antaranya adalah berupa kendaraan yang dipergunakan baik oleh pelaku ataupun korban. Kemudian juga baju atau pakaian yang digunakan oleh pelaku saat kejadian," ujarnya.
Korban Dibuang dalam Kondisi Hidup
Sebelumnya diberitakan, ERA (26) tega membuang korban yang ditabraknya di Jalan Raya Sawangan, Depok. Korban, Ellyeven (53) dibuang oleh ERA dalam kondisi masih hidup.
"(Kondisi korban saat dibuang) masih hidup," kata Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady kepada wartawan di Depok.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Sawangan untuk mendapatkan perawatan medis. Namun sayang, nyawanya tidak tertolong.
"Kemudian dibawa ke rumah sakit, tidak lama kemudian korban meninggal dunia," ungkapnya.
Tonton juga Video: DPR Minta Status Tersangka Mahasiswa UI Korban Tabrak Lari Dipulihkan