Tersangka tabrak lari yang membuang korbannya di Jalan Raya Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), Ery Riansyah Arifin (26), menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya. Dia meminta maaf karena perbuatannya berujung korban Ellyeven (53) meninggal dunia.
"Saya sebagai pelaku minta maaf atas kesalahan saya," kata Ery saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mako Polres Metro Depok, Jalan Margonda Raya, Sabtu (18/2/2023).
Ery mengaku saat itu khilaf. Dia mengatakan awalnya tidak berniat membuang korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sebenarnya tidak ada iktikad untuk membuang, di tengah jalan saya khilaf," ucapnya sembari menangis.
Dalih Tersangka Buang Korban
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan Ery sebagai tersangka kasus korban tabrak lari dibuang di Depok. Kepada polisi, Ery mengaku membuang korban lantaran panik.
"Karena panik, pelaku merasa khawatir dengan nanti biaya rumah sakit dan sebagainya (akhirnya buang korban)," kata Kapolresta Depok Kombes Ahmad Fuady dalam jumpa pers di Mapolresta Depok.
Hasil pemeriksaan polisi, Ery mengaku awalnya berniat membawa korban ke rumah sakit (RS). Namun hal itu urung ia lakukan.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku awalnya ingin membawa ke rumah sakit. Tapi karena pelaku bingung dengan biaya dan sebagainya, akhirnya pelaku mengubah niatnya, sehingga mencari lokasi untuk menurunkan korban di lokasi yang sepi. Kemudian korban diturunkan pelaku di area kebun di daerah Rawa Denok, Pancoran Mas," katanya.
Kronologi Tabrak Lari Lalu Korban Dibuang
Polisi menangkap Ery yang melakukan tabrak lari dan membuang Ellyeven di Kota Depok. Polisi menjelaskan kronologi kasus berujung tewasnya korban.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak juga Video: Kasus Bocah Autis Dijepit Terapis di Depok, Polisi Turun Tangan
"Sebelum terjadi kecelakaan, sepeda motor Vario bernopol B-6863-ZBP, korban dibonceng Herlin Lestari melaju dari arah barat menuju timur," kata Kombes Fuady, Jumat (17/2).
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Sawangan, tepatnya depan halte DTC pada Rabu (15/2) pukul 13.15 WIB.
Setibanya di lokasi kejadian, pelaku ingin berbelok ke kanan area samping halte. Pada saat bersamaan, motor Honda Beat bernopol B-6368-EZS datang dari arah berlawanan sehingga terjadi tabrakan.
Setelah kecelakaan, pelaku sempat membawa korban pergi dari lokasi kecelakaan. Pelaku beralasan hendak membawa korban ke klinik atau RS terdekat.
"Tapi kita ketahui bersama bahwa dalam perjalanannya, korban diturunkan di area kebun dan ditinggal pergi oleh si pengendara Beat tersebut," ungkapnya.