Dalih Pelaku Tabrak Lari Buang Korban: Panik Tak Punya Biaya

Dalih Pelaku Tabrak Lari Buang Korban: Panik Tak Punya Biaya

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Sabtu, 18 Feb 2023 17:50 WIB
Lokasi Ellyfen, korban tabrak lari yang dibuang di Pancoranmas, Depok.
Lokasi Ellyeven, korban tabrak lari yang dibuang di Pancoranmas, Depok. (Foto: dok. Istimewa)
Depok -

Polisi menetapkan Ery Riansyah Arifin (26) sebagai tersangka kasus korban tabrak lari dibuang di Depok. Kepada polisi, Ery mengaku membuang korban lantaran panik.

"Karena panik, pelaku merasa khawatir dengan nanti biaya rumah sakit dan sebagainya (akhirnya buang korban)," kata Kapolresta Depok Kombes Ahmad Fuady dalam jumpa pers di Mapolresta Depok, Jalan Raya Margonda, Depok, Sabtu (18/2/2023).

Fuady menjelaskan awalnya tersangka terlibat kecelakaan dengan motor yang ditumpangi korban Ellyeven (53) dan temannya, Herlin, di Jalan Raya Sawangan pada Rabu (15/2) siang. Saat itu motor yang dikendarai korban melaju dari arah barat ke timur di Jalan Raya Sawangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesampai di depan Mal DTC, korban ditabrak oleh pelaku, yang mengendarai Honda Beat berinisial ERA," katanya.

Saat itu, Ery mengatakan kepada Herlin akan membawa korban ke rumah sakit terdekat. Tetapi kenyataannya, dia malah membuang korban di Jalan Puring.

ADVERTISEMENT

"Pada kenyataannya, pelaku tak membawa korban ke rumah sakit, melainkan pelaku berputar mencari lokasi untuk menurunkan korban," ucapnya.

Tampang ERA, pelaku tabrak lari yang buang korbannya di Depok.Tampang ERA, pelaku tabrak lari yang membuang korbannya di Depok. (Rizky Adha Mahendra/detikcom)

Hasil pemeriksaan polisi, Ery mengaku semula berniat membawa korban ke rumah sakit. Namun hal itu urung ia lakukan.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku awalnya ingin membawa ke rumah sakit, tapi karena pelaku bingung dengan biaya dan sebagainya, akhirnya pelaku mengubah niatnya, sehingga mencari lokasi untuk menurunkan korban di lokasi yang sepi. Kemudian korban diturunkan pelaku di area kebun di daerah Rawa Denok, Pancoranmas," katanya.

Ery Jadi Tersangka

Polisi kemudian mengejar Ery. Ery ditangkap tim gabungan Satlantas Wilayah Depok, Satreskrim Polresta Depok, dan Polsek Pancoranmas pada Jumat (17/2).

"Terhadap pelaku kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.

Ery dijerat dengan Pasal 310 ayat 3 dan/atau Pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Saat ini Ery ditahan di Polresta Depok.

Simak juga Video: DPR Minta Status Tersangka Mahasiswa UI Korban Tabrak Lari Dipulihkan

[Gambas:Video 20detik]



(mea/bar)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads